Ketum HIPMI minta Kapolri SP3 dugaan pemalsuan sertifikat Diklatda HIPMI Sumbar

id HIPMI, Sumbar,Polri,Sumbar,Padang

Ketum HIPMI minta Kapolri SP3 dugaan pemalsuan sertifikat Diklatda HIPMI Sumbar

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming (Foto HO Humas HIPMI)

Padang, (ANTARA) - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming meminta kepada Kapolri agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan pemalsuan sertifikat pendidikan pelatihan daerah (Diklatda) HIPMI Sumatera Barat (Sumbar) atas nama Muhammad Iqra Chissa Putra.

"Jangan ada kriminalisasi, kami akan meminta kepada Bapak Kapolri. Saudara Iqra Chissa telah melakukan proses cukup panjang dan memenuhi semua persyaratan yang ada. Dan saya sangat menyesalkan sekali soal berita beredar," kata dia melalui keterangan tertulis di Padang, Kamis.

Ia mengatakan Iqra Chissa tetap mengedepankan persoalan ini lewat musyawarah dan mufakat dan pihaknya tidak mau berpolemik dan tidak ingin menjadi suatu hal yang bisa membuat saling tidak menyenangkan.

"Supaya ini clear dulu, kami juga tidak ingin ada yang berseberangan saling menghujat satu sama lain. Kami selaku BPP HIPMI pun tidak menginginkan. Kita ingin kondisi sekarang kita maksimalkan untuk kontribusi pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Sementara itu Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan & Kelembagaan (OKK) BPP HIPMI Rohalim Boy Sangadji menegaskan sertifikat Diklatda HIPMI Sumbar tersebut asli dan jangan ada kriminalisasi kepada kader HIPMI.

Ia mengatakan persoalan ini bukan ranahnya kepolisian atau penegak hukum tapi internal organisasi.

"Sekali lagi sertifikat Diklatda HIPMI Sumbar asli, tidak bodong atau palsu. Kami membantah sertifikat Diklatda HIPMI Sumbar yang dimiliki Iqra Chissa palsu," kata dia.

Semua persoalan seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan duduk bersama. Pihaknya tidak membuka ruang untuk saling menghujat di ruang publik dan ada masalah sebaiknya dibicarakan bersama.

"Pada prinsipnya kasus itu telah selesai dan pihaknya menyerahkan ke BPP HIPMI," kata dia.