Tidak temukan unsur pidana, Polda Sumbar terbitkan SP3 dugaan penyelewengan dana COVID-19

id Polda Sumbar, Padang, Sumbar, COVID-19,dana covid sumbar,berita padang, berita sumbar

Tidak temukan unsur pidana, Polda Sumbar terbitkan SP3 dugaan penyelewengan dana  COVID-19

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono. ANTARA/HO

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan(SP3) terhadap kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 pada APBD Sumbar 2020.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono, di Padang, Senin, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus ini resmi dihentikan.

Menurut dia, hal itu karena waktu dimulainya penyelidikan pada 26 Februari 2021, setelah adanya pengembalian uang kepada negara terkait dugaan penggelembungan (mark up) harga yang dikeluarkan BPK RI Sumbar.

Ia mengatakan tanggapan para peserta gelar perkara bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana, karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.

"Dalam gelar tersebut seluruh pihak setuju perkara ini dihentikan penyelidikannya, karena bukan merupakan tindak pidana," kata dia

Dia menjelaskan gelar perkara dilakukan dalam rangka penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 di BPBD Sumbar berdasarkan laporan R/LI/-27/II/RES.3.3./2021/Ditreskrimsus pada 26 Februari 2021.

Menurut dia, keputusan itu diambil berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyelidik berupa keterangan saksi. Kemudian dokumen- dokumen, keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti yang dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Setelah itu, surat telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/247/VIII/2016/Bareskrim tgl 24 Agustus 2016 angka 6 bahwa Delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berubah dari delik formil menjadi delik materiil.

Kemudian disandingkan dengan LHP BPK Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tgl 29 Desember 2020 dengan rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat enam puluh hari setelah lapor hasil pemeriksaan (31 Desember 2020 - 28 Februari 2021).

"Tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir pada tanggal 24 Februari 2021 atau sebelum penyelidikan dilakukan," kata dia pula.