Padang, (Antara) - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Sumatera Barat menyatakan masih menunggu regulasi dan peraturan yang jelas terkait rencana moratorium konsesi lahan kelapa sawit di Indonesia.
"Saat ini hal tersebut masih wacana dan belum turun aturan yang jelas, kami tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi seperti biasa," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penaatan Hukum Lingkungan Bapedalda Sumbar Yantonius, di Padang, Senin.
Saat ini, katanya lagi, selama regulasi tersebut belum keluar pihaknya masih akan memberikan izin kelayakan kepada perusahaan sawit dengan catatan memenuhi syarat lingkungan.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada satu pun aturan atau perintah dari pusat untuk melakukan pelarangan izin tersebut.
"Perlu ada kajian dari Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk memastikan moratorium tersebut," katanya lagi.
Menurut dia, pihaknya hanya bertugas sebagai penyelenggara dan keputusan regulasi dari pusat.
Sedangkan keputusan adanya izin atau tidak berdasarkan sidang Komisi Amdal itu.
"Dengan posisi tersebut belum ada wewenang Bapedalda terkait moratorium lahan kelapa sawit atau tambang seperti yang dikatakan Presiden" katanya.
Meskipun begitu, pihaknya siap melaksanakan hal tersebut bila regulasi dari pemerintah telah turun, sehingga bersama Komisi Amdal dapat menentukan kebijakan sesuai aturan tersebut, ujarnya.
"Bila regulasi tersebut diterapkan, maka perlu ada seleksi ketat," katanya pula.
Menurut dia, pada pelaksanaan di lapangan terdapat beberapa perusahaan yang memenuhi Amdal melakukan UKL dan UPL atau pengelolaan dan pemantauan, bahkan sudah ada yang berkategori hijau atau ramah lingkungan, seperti perusahaan sawit Agrowirataman di Pasaman.
Salah satu pemilik kebun kelapa sawit Febrianto berharap agar pemerintah memperhatikan aspek kesejahteraan warga yang bermatapencaharian di perusahaan kelapa sawit.
Menurutnya, rencana Presiden menerapkan moratorium lahan kelapa sawit akan mengancam kehidupan masyarakat tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah berencana menerapkan moratorium pemberian izin konsesi lahan kelapa sawit di Indonesia. Alasannya, karena minim peremajaan pada tanaman tersebut. (*)
