LKAAM: Tegakan Adat dan Syarak Berantas Maksiat

id LKAAM: Tegakan Adat

Padang, (Antara) - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar), menegaskan setiap orang Minang di daerah itu bertanggungjawab kembali menegakan adat dan syarak untuk dapat memberantas kegiatan maksiat.

"Ini tanggungjawab bersama, baik masyarakat dan pemerintah. Semuanya harus total kembali pada adat dan syarak. Jangan hanya tonjolkan salah satu," kata Ketua LKAAM Sumbar, M Sayuti di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan semakin banyak dan seringnya pihak terkait menjaring atau merazia wanita malam yang berbuat maksiat di Minangkabau, menunjukan mereka tidak lagi memiliki rasa malu dan tidak takut lagi dengan dosa.

"Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah itu sudah harga mati. Jadi tegakan kembali," tegasnya.

Menurutnya, permasalahan yang terjadi saat ini ialah hukum adat berlawanan dengan hukum negara atau undang-undang.

Hal tersebut terbukti saat adanya penangkapan oleh pihak terkait yang menjaring pasangan-pasangan ilegal. Mereka dilepaskan begitu saja jika keduanya bermaksiat saling suka, sedangkan dalam hukum adat tetap saja salah.

Ia menyampaikan satu-satunya solusi yang bisa dilakukan ialah dengan membentuk payung hukum yang membuat keduanya tidak lagi berlawanan atau sejalan.

"Stategi yang kami lakukan ialah mengajak semua bersatu mengajukan ke pusat untuk membentuk Daerah Istimewa Minangkabau," katanya.

Dengan terwujudnya hal itu, maka antara adat, agama dan undang-undang bisa saling mengisi dan mengikat setiap orang untuk mematuhinya.

"Itu sesuai dengan pepatah Minang yakni syarak mangato, adat mamakai, undang manjalankan," jelasnya.

Selain itu, terkait perlunya jam malam di provinsi itu, ia menjelaskan jika adat telah ditegakan dan dijalankan dengan baik, tentu tidak akan terjadi maksiat, baik itu malam ataupun siang hari.

Ia mengatakankan di Minangkabau sebenarnya sudah ada aturan jam malam. Hal itu tergambar dalam pepatah adat yakni 'Siang tidak boleh mengintai gelap, gelap tidak boleh mengintai malam, malam tidak boleh mengintai sunyi, jika diintai bahaya akan datang'.

Sementara khusus untuk Kota Padang, Ketua DPRD setempat, Erisman mengatakan untuk mewujudkan program bersih maksiat di daerah itu, pemerintah setempat perlu memiliki landasan hukum yang diatur oleh perda tersendiri.

Ia menjelaskan selama ini Satpol PP melakukan pemberantasan maksiat dan prostitusi hanya berlandaskan Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan belum ada perda khusus tentang maksiat.

"Ini tentu kurang memiliki kekuatan dalam penegakannya karena belum maksimal dalam aturan baku yang mengatur program bersih maksiat tersebut," ujarnya. (*)