Ketegasan OJK tegakan aturan tumbuhkan kepercayaan konsumen ke PUJK

id ojk,Valbury

Ketegasan OJK tegakan aturan tumbuhkan kepercayaan konsumen ke PUJK

Otoritas Jasa Keuangan. (FOTO ANTARA)

Kemajuan teknologi informasi begitu pesat yang menyentuh segala sendi kehidupan tak bisa dielakan. Kenyataan tersebut turut memberi dorongan muncul kian pesatnya sistem digitalisasi industri jasa keuangan.

Hal ini jelas merupakan tantangan dan juga peluang bagi masyarakat dengan kemajuan teknologi tersebut.

Bila dilihat pada sisi tantangan, masih banyak masyarakat yang belum paham secara utuh tentang sistem digital, terkhususnya di wilayah pedesaan.

Jebakan dalam banyak tawaran dari bentuk-bentu industri jasa keuangan untuk mengajak berinvestasi tentu saja selalu mengintai.

Sulit untuk mengelakan, misalnya ada tawaran investasi emas, bisnis logam, asuransi kesehatan maupun dalam bentuk multi level marketing online dan jenis investasi bagi hasil lainnya.

Namun, tawaran investasi yang bersilewerang di dunia maya itu tak selamanya berasal dari industri jasa keuangan kredible dan bahkan ternyata ada yang bodong.

Konsumen atau nasabah maupun investor alami risiko kerugian karena terpedaya dengan tawaran untung atau laba yang disuguhkan marketing. Apalagi, kurangnya mendapatkan informasi utuh dari banyak sumber terpercaya.

Sedangkan dilihat dari sudut peluang, jelas kemajuan IT semakin lebih efektif dan efesien apabila mengerti dan paham. Selain itu, tentunya harus cermat dan perlu kejelian konsumen dalam memilih industri jasa keuangan.

Selain ketelitian, perlu juga kiranya pemain-pemain industri jasa keuangan yang menawarkan masuk dalam pengawasan atau legal. Salah satu caranya tentu melihat apakah sudah termasuk di bawah pengawasan lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebab, OJK hadir sebagai lembaga negara dengan posisinya mengawasi industri jasa keuangan dan perlindungan terhadap konsumen.

Kalau bisa dianalogi posisi OJK adalah sebagai wasit untuk terselengaranya seluruh kegiatan dalam sektor keuangan yang stabil dan berkelanjutan serta transparan.

Penegasan OJK sebagai wasit antar industri jasa keuangan dan perlindungan konsumen dalap dilihat dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011.

Lembaga ini didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan. Dan Menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Semakin dipertegas ketika memahami visi lembaga ini adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Sedangkan misi OJK begitu terang benderang yakni, mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Kemudian mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan berikutnya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. (baca: UU No 21/2011)

Ibarat posisi sebagai wasit, tentulah berada di tengah dan jelas mengawasi kedua pihak. Turut memperjelas tentang aturan main dan bentuk sanksi bagi yang menyalahi atau keluar dari ketentuan yang berlaku.

Kerenanya, dalam menjalankan perannya agar kemajuan teknologi informasi berkontribusi positif pada masyarakat, sehingga gencar dalam kegiatan literasi keuangan.

Gerakan literasi bukan saja sebatas diruangan hotel berbintang saja, tapi juga sampai menyasar ke nagari (desa adat, red) untuk mengedukasi masyarakat.

Beberapa waktu lalu atau tepatnya pada 17 Oktober 2018, OJK gelar kegiatan Pengembangan Kawasan Inklusi Keuangan Terpadu dengan Nagari Mandiri Pangan di Pusat Pengembangan SDM Regional Bukittinggi Baso Kabupaten Agam.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumbar Darwisman di Agam, Rabu. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)
Dalam kegiatan literasi yang dibuka gubernur Sumatera Barat, OJK melibatkan industri jasa keuangan, seperti perbankan dan asuransi.

Sebelumnya, OJK menggelar sosialisasi peraturan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Sektor Jasa Keuangan dengan tema "Sinergi Dalam Membangun Ekonomi Digital di Wilayah Sumatera", pada 5 Oktober 2018 di salah hotel di Kota Padang.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno yang turut hadir dalam kesempatan sosialisasi itu, menyampaikan bahwa OJK di era digital harus mampu meningkatkan pelayanan yang efesien, efektif, dan tepat sasaran.

"Kita bisa mengedukasi masyarakat dengan memperkenalkan ekonomi digital. Inovasi tidak hanya dibidang IT saja, tapi inovasi bisa hadir dari bidang ekonomi,"

Menurut Irwan, dengan meningkatkan kapasitas dan pelayan dibidang IT, sehingga akan menghadirkan pembaharuan bidang ekonomi untuk pemerintah dan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengatakan OJK selalu melakukan pembaharuan untuk membantu masyarakat dalam mengelola keuangan digital.

Justru itu, memilih Sumbar sebagai tempat sosialisasi karena industri dan jasa keuangan berpotensi untuk mengembangkan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan apalagi kegiatan OJK Sumbar amat didukung oleh gubernur, ujarnya.

OJK juga mengundang pebisnis media seperti Toko Pedia dan lain-lain untuk menyosialisasikan bagaimana cara meminjam dan menginvestasikan modal melalui industri jasa keuangan di era digital sekarang.

Tentu banyak tempat lagi di berbagai wilayah dan daerah kegiatan-kegiatan literasi oleh OJK, bahkan tak luput generasi mellenial seperti sekolah dan kampus.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida. (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)


Tegas penegakan aturan

Harapan masyarakat tentu tertumpang pada lembaga seperti OJK yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Sebab, masyarakat tidak semuanya hanya yang paham dan mengerti yang terdapat dalam sistem teknis keuangan atau akuntasi secara detail.

Apalagi, OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Landasan regulasinya, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen menerapkan 5 prinsip, yaitu: (1) transparansi, (2) perlakuan yang adil, (3) keandalan, (4) kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen dan (5) penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

Kemudian dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/Seojk.07/2014 Tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk Dan/Atau Layanan Jasa Keuangan.

Bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jujur berdasarkan informasi yang sebenarnya tentang manfaat, biaya, dan risiko dari setiap produk dan/atau layanan serta wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang tidak menyesatkan sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara konsumen dan/atau masyarakat dengan PUJK terhadap ketentuan yang dimuat dalam perjanjian.

Selain itu, OJK juga melarang PUJK menggunakan strategi pemasaran produk dan/atau layanan yang merugikan konsumen dengan memanfaatkan kondisi konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan.

Dengan demikian pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perbankan, diwajibkan untuk memberikan perlindungan konsumen dalam hal ini adalah nasabah pengguna jasa keuangan bank atas kepercayaan yang diberikan nasabah kepada bank.

Jika merujuk pada data OJK yang dirilis katadata.co.id dari paparan yang disampaikan Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, bahwa dari total pengaduan masyarakat ke OJK sepanjang 2013-2018, paling banyak terkait layanan perbankan sekitar 53,3 persen.

Sedangkan perasuransian 25,8 persen, lembaga pembiayaan (multifinance) 12,7 persen, pasar modal 3 persen dan dana pensiun 1,3 persen. Pengaduan terkait produk atau layanan perbankan, di antaranya soal risiko kartu debit dan kredit yang belum dipahami konsumen.

Kemudian, soal penalti, bunga dan tenor Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang tidak jelas lantaran tidak dirinci oleh agen perbankan. "Awalnya serba oke, tapi akhirnya tidak sesuai," kata Sarjito.

Untuk layanan asuransi, pengaduan di antaranya terkait penjelasan yang tidak lengkap mengenai informasi produk dalam telemarketing. Selanjutnya, ketidakjujuran dalam memberikan informasi pembebanan biaya atau praktik telemarketing.

Selain itu, ada juga pengaduan terkait unitlink karena konsumen tidak diinformasikan dengan baik mengenai risiko dan biayanya.

Sedangkan pengaduan terkait biaya-biaya yang tidak jelas juga disampaikan konsumen perusahaan pembiayaan, khususnya untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua. Sementara itu, untuk pasar modal, pengaduan di antaranya terkait penipuan oleh perusahaan lain.

Secara rinci, aduan terkait transparansi yang paling dominan adalah produk atau layanan dianggap tidak sesuai dengan penawaran di awal, yaitu mencapai 228 aduan.

Kemudian, restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebanyak 82 aduan, pencairan atau klaim asuransi 75 aduan, kesulitan klaim 71 aduan, dan permasalahan agunan atau jaminan 43 aduan.

Sebagai wujud komitmen OJK dalam perlindungan konsumen sudah terbitnya peraturan Nomor 18 /POJK.07/2018 tentang Layanan Pemgaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Tumbuhnya trust konsumen

Integritas dan ketegasan wasit dalam penegakan aturan dan ketentuan dalam kegiatan alur transaksi keuangan, tentulah sandaran konsumsen dalam membangun trust atau kepercayaan terhadap PUJK yang semakin tumbuh.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang beraktivitas pada industri jasa keuangan, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

"Pengawasan terhadap aktivitas industri jasa keuangan, misalnya pada pasar modal sampai ke detail aktivitas hariannya," kata

Kepala Subbagian Perwakilan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Padang, Muhammad Taufik, pada satu kesempatan di Padang, baru-baru ini.

Ketegasan itu, disampaikannya pada acara Investor Gathering Valbury sekuritas indonesia dengan tema "Cermat memilih saham di tengah tantangan global".

Ia menyebutkan, kopertemen pasar modal OJK dengan kepemimpinan sekarang cukup serius untuk pengawasan dan penegakan hukum.

Bahkan, industri pasar modal seperti Busra Efek Indonesia (BEI) selalu dilakukan audit secara rutin, termasuk pada sistem yang digunakan, apakah masih layak.

Begitu juga dengan Valbury Securitas Indonesia dan lainnya diawasi secara rutin, dan bisa saja insidentil kalau ada indikasi perdagangan mencurigakan.

Jadi di OJK sekarang, kata dia, ada satu divisi khusus yang memantau dan mengawasi terhadap pihak-pihak yang melakukan transaksi dapat merugikan investor atau pemegang saham.

"Para investor atau calon pemodal jangan ragu untuk berinvestasi saham, tapi bukan main-main saham. Sebaiknya sebelum terjun berinvestasi saham kenali diri dulu, tujuan apa, pelajari teknik dan gunakan uang sendiri yang ada, jangan sampai uang pinjaman," sarannya.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan, perusahaan sekuritas harus memberi pemahaman dan pembelajaran ke investor tentang larangan atau yang tidak boleh dalam investasi saham.

Jadi, jangan hanya sekadar untuk terus menambah modal tetapi harus intens juga edukasi investor.

Taufik mengimbau, masyarakat bisa datang ke kantor OJK Padang, di Jalan Khatib Sulaiman, apabila ada masalah dengan industri jasa keuangan, sudah ada layanan setiap hari kerja.

Misalnya seperti kendaraan ditarik, sementara bayar lancar, atau ada tabungan berkurang di rekening bank, sementera tidak mengambilnya tetapi tidak dapat tanggapan dari industri jasa keuangan.

"Kini setiap hari kerja masyarakat konsumen industri jasa keuangan dapat dilayani, karena sudah ada divisi khusus untuk menangani laporan tersebut,"ujarnya.

OJK menyatakan aduan masyarakat terhadap OJK tersebut dilakukan verifikasi. Setelah verifikasi, OJK akan memeriksa apakah ada pelanggaran dengan ketentuan OJK, Undang-Undang atau hukum yang berlaku.

Bila ditemukan dan dilihat sisi hukum berupa pelanggaran, OJK akan memberikan sanksi pada pihak terkait.

"Baru-baru ini ada salah seorang di Sumbar, upaya yang tak sesuai dengan ketentuan dan aturan, sehingga disuruh untuk mengembalikan uang ke kas negara," ungkap Taufik sembari tidak menyebutkan inisial orangnya.
Pimpinan Valbury Securitas Indonesia Alviansyah sedang menyampaikan materi tentang saham dihadapam pulihan calon investor dan investor. (1/11). Turut jadi pembicara Kepala BEI Cabang Padang Early Saputra dan Kepala Subbagian Perwakilan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Padang, Muhammad Taufik (Antara Sumbar/Siri Antoni), (Ist).
Pimpinan Valbury Securitas Indonesia Alviansyah menyampaikan, kehadiran OJK sebagai lembaga pengawas yang mengoptimalkan peran dan fungsi jelas berdampak meningkat kepercayaan konsumen terhadap industri jasa keuangan, di antaranya pasar modal.

Justru itu, pihaknya selalu memberikan edukasi kepada investor atan calon investor untuk lebih jauh mengenali sistem pasar kodal, khususnya di Valbury securitas.

Menurut dia, konsumen atau investor harus cerman memilih saham di tengah tantangan global sekarangan.

Jadi, kata dia, harus ada strategi dalam memilih saham, salah satu caranya dengan memahami fundamental perkembangan perusahaan tersebut.

Jadi untuk tahu fundamental perusahaan untuk berinvestasi, tentu melihat pada data-data pertumbuhan keuangan maupun laba beberapa tahun terakhir.

"Investasi saham bisa untuk warisan, karena sudah ada buktinya," ujarnya.*