Tegakan Perda pekat, tim gabungan Sijunjung amankan 18 orang

id #pekat #sijunjung

Tegakan Perda pekat, tim gabungan Sijunjung amankan 18 orang

Sedang proses pembinaan dengan menandatangani surat pernyataan, karena terjaring transaksi maksiat di warung esek-esek. (ist)

Muaro (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Sijunjung terus kominten untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyakit masyarakat, maka tim gabungan menindaklanjuti laporan sehingga terjaring 9 pasang yang tanpa ikatan pernikahan.

Setelah ada laporan dan keresahan warga Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru, terkait adanya dugaan merebaknya Pekat, Sekretaris Daerah Zefnihan mengeluarkan surat tugas tim gabungan Satpol PP dan melibatkan Kabag Ops Polres Sijunjung, Sabtu-Minggu lalu turun ke tempat kejadian peristiwa, kata Kasat Polpp dan Damkar yang diwakili Kabid Penegakan Perda Suarman, Rabu.

Ia mengatakan tim gabungan langsung melakukan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara seperti dilaporkan warga, ternyata di warung tersebut terjadi dugaan perbuatan maksiat.

Tanpa banyak tanya, tim gabungan pun langsung menyergap dan mengepung warung pada malam kedua, sehingga diproses sesuai dengan Perda No.19 tahun 2006 tentang Pekat.

Dari hasil sergapan Tim Gabungan Pekat Sabtu-Minggu itu berhasil mengamankan 9 pasangan bukan mukhrimnya dan 2 orang diduga PSK berasal Kabupaten Dharmasraya dan dari daerah Rokan Hilir, Riau, terang Dia.

Lebih lanjut dijelaskan Suarman, tersangka langsung diproses pihak PPNS Satpol PP untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, dua orang diproses tim gabungan melibatkan Wali Nagari dan Niniak Mamak di kantor Wali Nagari.

Sedangkan sembilan pasang atau 18 orang lainnya diproses di Dinas Satpol PP dan Damkar, semuanya dilakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan perjanjian disaksikan oleh keluarga dan tidak ada satupun yang dikirim ke Sukarami, ujar Suarman.***