Jakarta, (AntaraSumbar) - Indonesia akan mendorong mekanisme untuk merespon situasi darurat melalui dekarasi dalam Pertemuan Tingkat Menteri "Bali Process" Ke-6 tentang Penyelundupan Manusia, Perdagangan Orang dan Kejahatan Lintas Negara di Nusa Dua, Bali, 22-23 Maret 2016.
"Pada Bali Process akan ada sedikit perbedaan dari segi 'outcome' (hasil), kita juga akan mengeluarkan rancangan dokumen 'ministerial declaration' (deklarasi menteri)," kata Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto di Ruang Palapa, Kemlu, Jakarta, Kamis.
Dalam konferensi pers mingguan di kantor Kemlu, Kamis, Andy menjelaskan mekanisme untuk merespon situasi darurat tersebut akan menjadi salah satu poin dalam Deklarasi Bali Process.
Indonesia ingin mendorong mekanisme untuk merespon situasi darurat dalam pertemuan Bali Process Ke-6 karena dilatarbelakangi kehadiran 1.800 pengungsi dari Myanmar dan Bangladesh yang menyeberang melalui Laut Andaman dan Laut Bengal pada Mei 2015 lalu.
Saat itu, Andy mengatakan meskipun Bali Process tidak memiiki sistem untuk merespon situasi tersebut, namun Indonesia berinisiatif melakukan pertemuan tiga pihak dengan Malaysia dan Thailand di Putrajaya, Malaysia.
"Daripertemuan tersebut, akhirnya Indonesia dan Malaysia bersedia menyediakan penampungan sementara bagi para pengungsi tersebut. Indonesia di Aceh Utara dan Malaysia di Langkawi," kata dia.
Padahal, Andy menambahkan tujuan dibentuknya Bali Process pada 2002 adalah untuk membagi beban dan memikul tanggung jawab bersama dalam kasus-kasus migrasi nonreguler di antara negara asal, negara transit dan negara tujuan.
"Mekanisme untuk merespon situasi darurat ini nantinya akan memperkuat keberadaan badan-badan yang bersifat praktis di dalam Bali Process," kata dia.
Indonesia akan mengetuai Pertemuan Bali Process Ke-6 di Nusa Dua, Bali, bersama Australia, dalam hal ini wakil Indonesia adalah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan wakil Australia adalah Menlu Julie Bishop.
Sebagai tuan rumah, Indonesia telah mengundang 47 negara anggota, 18 negara peserta lainnya dan tiga organisasi internasional, yakni Komisioner Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR), Organisasi Migrasi Internasional (IOM) dan Kantor PBB untuk Urusan Obat-obatan dan Kejahatan Lintas Negara (UNODC). (*)
Berita Terkait
AP II airports enforce new procedure for passenger departure process
Rabu, 20 Mei 2020 13:12 Wib
W Sumatra Accelerates Tender Process of Several Projects in 2018
Rabu, 4 April 2018 9:58 Wib
10 Dharmasraya Projects are in Auction Process
Kamis, 8 Maret 2018 21:22 Wib
Sutera Women Farmers Group Process Corn into Ice Cream
Rabu, 3 Januari 2018 16:15 Wib
Bukittinggi To Conduct Tender Process for Jam Gadang Pedestrians Area
Selasa, 2 Januari 2018 18:55 Wib
Process of W Sumatra Tourism Brand Does Not Final Yet
Sabtu, 9 Desember 2017 20:11 Wib
Menlu: Bali Process harus Bersatu Lawan Terorisme
Rabu, 23 Maret 2016 11:26 Wib
Menlu RI-Australia Buka Pertemuan Menteri Bali Process
Rabu, 23 Maret 2016 10:33 Wib