Pulau Punjung, (AntaraSumbar) - Penjabat (Pj) Bupati Dharmasraya, Syafrizal, menyatakan, Izin Usahan Pertambagan (IUP) PT Sinamar Lestari Nusantara (PT.SLN) seluas 488 hektare tidak akan diperpajang.
"Sebab, laporan instansi terkait banyak permasalahan dan ketentuan pertambagan yang diabaikan pihak perusahaan," katanya saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) areal pertambagan batu bara PT.SLN di Nagari (Desa Adat) Sinamar, Kecamatan Simanar, Senin (01/02) sore.
Turut mengikuti dalam sidak tersebut, Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhamad Iwan Mahardan, Kepala Dinas ESDM Saikarsno, Kepala BLH dr.Rahmadian, dan Kepala Dinas Pekerja Umum Junaidi.
Misalnya, katanya, kewajiban hibah perusahaan yang harus dibayarkan ke pemerintah daerah hingga saat ini belum diserahkan.
Kemudian, lanjutnya, konstruksi pembuatan pintu pembuangan air limbah juga tidak sesuai dengan kentuan yang sudah disepakati dengan Badan Lingkungan Hidup.
Selain itu, kata dia, pihak perusahaan juga belum membayarkan kekurangan jaminan reklamasi sebasar Rp900 juta.
"Saya akan surati pihak perusahaan untuk memberikan kejelasan mengenai hal itu, jika tidak dipenuhi rekomendasi izin tidak akan diberikan," tegas dia.
Dia menambahkan, meskipun penerbitan izin sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi, akan tetapi berdasarkan ketentuan jika tidak mendapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten maka perpajangan tidak dapat dilakukan.
"Penerbitan izi berdasarkan rekomendasi yang saya tandatangani, kalau seperti ini kenapa harus diperpanjang," tegasnya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Setempat, Rahmadian S, menyebutkan, IUP PT SLN dapat dicabut jika tidak melaksanakan ketentuan izin yang sudah disepakati.
Berdasarkan kesepakatan dengan pihak perusahaan, jelas dia, ada berapa poin yang harus dipenuhi manajemen PT. SLN dalam pengelolaan limbah pertambagan.
Pertama, membuat set limpang atau bak penampung limpahan air tambang, mengukur kualitas air tambang satiap satu bulan sekali, dan kemudian membuat laporan ke pemerintah daerah setempat.
"Sama sekali hal itu tidak dilakukan, tentu ini sudah melanggar, " tegas dia.
Dia menyebutkan, pihaknya sudah memperingati pihak perushaan dengan menyampaikan teguran terlulis
Walinagari (Desa Adat) Sinamar menyebutkan, PT. SLN beberapa bulan terakhir sudah tidak melakukan aktivitas penambangan.
"Kami tidak tau pasti apa peneyebabnya," ujarnya. (cpw12)
Berita Terkait
Wilmar salurkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir di Sumbar
Minggu, 19 Mei 2024 14:08 Wib
PT BTN serahkan bantuan Rp200 juta untuk korban bencana di Sumbar
Sabtu, 18 Mei 2024 19:34 Wib
KAI Salurkan bantuan logistik bagi korban bencana alam di Sumatera Barat
Kamis, 16 Mei 2024 20:19 Wib
Rumuskan SNI lingkup produk Semen, Badan Standarisasi Nasional kunjungi PT Semen Padang
Selasa, 14 Mei 2024 20:57 Wib
PTBA serahkan bantuan penanganan bencana banjir dan longsor Sawahlunto
Selasa, 14 Mei 2024 14:39 Wib
Pegadaian salurkan bantuan untuk korban banjir lahar dingin di Sumbar
Selasa, 14 Mei 2024 6:58 Wib
PT Semen Padang lepas 80 calon jemaah Haji tahun 2024
Rabu, 8 Mei 2024 9:10 Wib
PLN Sumbar Melepas 36 Calon Jemaah Haji Pegawai dan Pensiunan
Selasa, 7 Mei 2024 15:27 Wib