Kejari Pasaman Selesaikan Penyidikan Kasus Korupsi APB Nagari Cubadak

id #Kejari Pasaman #Penyidikan #APB Nagari

Kejari Pasaman Selesaikan Penyidikan Kasus Korupsi APB Nagari Cubadak

Ilustrasi. (Antara)

Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Kejaksaan Nergeri (Kejari) Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, telah menyelesaikan penyidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari Cubadak.

Kajari Lubuk Sikaping Lubis di Lubuk Sikaping mengatakan untuk penyidikan kasus korupsi APB Nagari tersebut telah selesai dengan tersangka wali nagari setempat dan akan dilimpahkan kepada pihak pengadilan pada awal tahun 2016.

"Untuk dakwaan tengah disiapkan karena kasus yang menyeret Wali Nagari Cubadak M Dahril hingga menyandang status tersangka itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," kata Lubis.

Ia menambahkan, berdasarkan hitungan, kerugian negara mencapai Rp195 juta. Kasusnya segera dilimpahkan meski hasil audit BPKP Sumbar belum juga diterima.

Tersangka wali nagari Cubadak dikenai Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Ia mengatakan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di pemerintahan Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, itu sudah rampung sehingga dapat dilimpahkan.

Puluhan saksi terkait dengan dugaan korupsi dana APB Nagari 2010-2013 itu sudah diperiksa dan dimintai keterangan, seperti perangkat nagari dan sejumlah pengurus penerima bantuan sosial, termasuk sekretaris nagari setempat.

"Dari keterangan para saksi itu, memang ada indikasi terjadi penyelewengan dana APB nagari dari peruntukannya. Penggeledahan di kantor itu juga sudah pernah kami lakukan, dan banyak bukti yang ditemukan," katanya.

Penyelidikan kasus korupsi tersebut telah mulai dilakukan sejak September 2013, namun banyak kendala yang dihadapi oleh pihak kejaksaan. Salah satunya karena korupsi tersebut terjadi pada empat mata anggaran. (*)