Arosuka, (Antara) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, meliburkan semua sekolah dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA, akibat kabut asap pekat yang dikhawatirkan membahayakan kesehatan.
"Seluruh siswa kita liburkan mulai hari ini sampai kondisi kabut asap membaik," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok, Zulfadli di Arosuka, Rabu.
Ia menyebutkan, meliburkan sekolah ini guna mencegah siswa terkena penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan penyakit lainnya.
Dinas Pendidikan akan terus memantau perkembangan dan menunggu laporan terkait kondisi kabut asap dari instansi terkait.
Sebelumnya dilaporkan bahwa kondisi udara di daerah itu berada pada tingkat waspada, Disdik Solok juga sudah menginstruksikan kepada kepala sekolah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memberi masker kepada seluruh siswa.
Sehingga proses belajar mengajar di sekolah tetap bisa dilaksanakan disaat kondisi kabut asap tidak terlalu pekat dan masih dalam ambang batas normal atau tidak membahayakan.
"Namun dalam perkembangan terakhir Rabu (7/10) kondisi indek pencemaran udara di Kabupaten Solok sudah sangat pekat dan membahayakan kesehatan, makanya seluruh siswa diliburkan," katanya.
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Abdul Manan mengatakan, indek pencemaran udara pada Rabu sudah dalam kategori sangat membahayakan.
Jarak pandang berkisar antara 100 hingga 200 meter akibat pekatnya kabut asap.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kendaraan bermotor roda dua dan empat diwajibkan menghidupkan lampu dari pukul 07.00 Wib pagi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah dan jerami padi agar tidak menambah kepekatan kabut asap yang kini terjadi.
Kemudian mengurangi aktivitas di luar rumah dan jika harus berpergian hendaknya memakai masker untuk mencegah terkena penyakit ISPA dan penyakit lainnya.
Terkait dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Daerah Kabupaten Solok M Saleh mengatakan, belum akan meliburkan karena menyangkut pelayanan yang tidak bisa ditunda.
Pegawai berkewajiban melayani keperluan dan kepentingan masyarakat yang ingin mengurus berbagai macam keperluan.
"Hanya saja seluruh pegawai yang melayani keperluan masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas di luar ruangan dan memakai masker saat bekerja agar tidak terkena penyakit ISPA," katanya. (*)
Berita Terkait
Bawaslu Solok evaluasi kinerja Panwascam persiapkan Pilkada 2024
Kamis, 9 Mei 2024 8:07 Wib
Kemenag Kota Solok beri dukungan pelaksanaan akreditasi Paud/SM 2024
Rabu, 8 Mei 2024 20:19 Wib
Dinkes Solok evaluasi program intervensi spesifik tangani stunting
Rabu, 8 Mei 2024 17:36 Wib
DLH Solok sarankan ASN bawa tumbler kurangi penggunaan sampah plastik
Rabu, 8 Mei 2024 17:08 Wib
Solok Selatan terima opini WTP delapan kali dari BPK
Rabu, 8 Mei 2024 17:06 Wib
Wali Kota Solok ajak pemuda bersatu dan bersinergi membangun kota
Rabu, 8 Mei 2024 16:16 Wib
Bebaskan Jalan Padang-Solok dari Longsoran, Semen Padang Turunkan TRC
Rabu, 8 Mei 2024 5:10 Wib
Pemerintah Kota Solok raih opini WTP delapan kali berturut-turut
Selasa, 7 Mei 2024 20:27 Wib