Jakarta, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum, sampai Rabu (29/7) pukul 19.30 WIB, telah menerima nama 810 pasangan calon pimpinan daerah yang akan berkompetisi dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015.
"Jumlah pasangan calon kepala daerah yang mendaftar berjumlah 810 pasangan yang tersebar di 268 daerah yang ada di Indonesia," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Rabu malsm.
Arif melanjutkan, dari jumlah tersebut, 20 pasangan merupakan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu dua pasangan perseorangan dan 18 pasangan dari partai politik, yang akan mengikuti pilkada di sembilan provinsi.
Untuk pasangan bupati dan wakil bupati, KPU menerima 676 pasangan calon, berasal dari 223 kabupaten. Dari jumlah itu 126 merupakan pasangan perseorangan dan 550 dari jalur partai politik.
Selanjutnya ada 114 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar, berasal dari 36 kota. Dari jumlah itu 28 pasangan calon mendaftar melalui jalur perseorangan dan 86 dari partai politik.
Sementara, kata Arif, ada 15 wilayah yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403 Tahun 2015 karena memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah atau satu daerah sama sekali tidak ada yang pasangan calon yang mendaftar. Ini bertambah dari data sebelumnya yang hanya 12 daerah.
Sebelumnya, pada Rabu (29/7) dinihari, KPU menyebutkan ada 12 daerah yang akan melakukan perpanjangan pendaftaran, yaitu Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.
Sementara pada Rabu (29/7) malam data itu bertambah tiga wilayah lagi, yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat serta Kabupaten Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.
Satu daerah dari 15 wilayah tersebut yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.
Perpanjangan pendaftaran didasarkan pada SE Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7), yang menjelaskan mengenai perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3", yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).
Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU provinsi dan kabupaten-kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).
Dari 810 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, 122 orang diantaranya merupakan petahana.
Selanjutnya, dari jumlah tersebut, 752 orang berjenis kelamin laki-laki dan 58 orang perempuan. Untuk wakil kepala daerah, ada 746 orang laki-laki dan 64 orang perempuan.
Namun, Arief menuturkan, data ini masih bisa berubah karena para data para calon terus diolah. KPU sendiri menjadwalkan penetapan pasangan calon pimpinan daerah dilakukan pada 24 Agustus 2015. (*)
Berita Terkait
Gubernur perintahkan RSAM Bukittinggi terima semua korban bencana
Minggu, 12 Mei 2024 11:03 Wib
Gedung Putih: Israel masih terima "sebagian besar" senjata dari AS
Jumat, 10 Mei 2024 11:40 Wib
Ucapan terima kasih kepada Garuda Muda banjiri akun IG Erick Thohir
Jumat, 10 Mei 2024 5:19 Wib
Solok Selatan terima opini WTP delapan kali dari BPK
Rabu, 8 Mei 2024 17:06 Wib
Demokrat Pasaman Barat terima tujuh orang bakal calon kepala daerah
Selasa, 7 Mei 2024 16:51 Wib
Sebanyak 2.825 tenaga PPPK Kota Padang tahun 2023 terima SK
Senin, 6 Mei 2024 19:24 Wib
Kelompok tani di Solok terima 5,5 ribu ayam KUB dari Pemprov Sumbar
Minggu, 5 Mei 2024 16:47 Wib
NasDem Agam terima enam pendaftaran bakal calon bupati
Sabtu, 4 Mei 2024 17:53 Wib