Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan dan untuk meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran utang pajak, pada hari Jumat tanggal 29
Mei 2015, dua KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi
yaitu KPP Pratama Pratama Bukittinggi dan KPP Pratama Payakumbuh melaksanakan
lelang aset sitaan Wajib Pajak. Lelang aset sitaan tersebut bertujuan untuk
melunasi utang pajak Wajib Pajak.
KPP Pratama Bukittinggi melaksanakan lelang aset sitaan
Wajib Pajak yang berinisial PT. SDM karena WP tersebut belum melunasi utang
pajaknya setelah dilakukan tindakan penagihan berupa Surat Teguran, Surat Paksa
dan Pelaksanaan Sita Aset WP. Lelang dimulai pada pada pukul 10.00 WIB
bertempat di KPP Pratama Bukittinggi yang dihadiri oleh Pejabat Lelang dari Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukitinggi. Hasil lelang tersebut
digunakan untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak atas penjualan secara lelang.
Pada hari yang sama, KPP Pratama Payakumbuh juga melaksanakan
lelang aset sitaan Wajib Pajak yang berinisial RJ. Pelaksanaan lelang di KPP
Pratama Payakumbuh dihadiri oleh Pejabat Lelang dari KPKNL Bukittinggi. Hasil
lelang tersebut juga digunakan untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan
pajak atas penjualan secara lelang.
Untuk menghindari tindakan penagihan aktif selanjutnya
yang dapat berupa penyitaan aset sita Wajib Pajak, pemblokiran harta kekayaan
Wajib Pajak, lelang aset sita, pencegahan bepergian ke luar negeri dan gijzeling (penyanderaan), kami
menghimbau para Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Bagi Wajib
Pajak yang ingin mengetahui jumlah
tunggakan pajaknya dan tata cara pelunasan utang pajaknya, dapat menghubungi
Kantor Pelayanan Pajak Pratama dimana Wajib Pajak terdaftar.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang dimaksud dengan Penagihan Pajak adalah
serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya
penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan
seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan,
melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah
disita.
Berita Terkait
Hadiri Pameran Fotografi dan Seni Rupa di Taman Budaya, Ekos Albar Menangkan Lelang Foto
Jumat, 26 April 2024 7:38 Wib
Lelang tangkapan ikan untuk donasi Palestina
Senin, 30 Oktober 2023 19:32 Wib
Kejati Sumbar sidik dugaan penyimpangan lelang kebun sawit TKD di Pasbar
Kamis, 13 Juli 2023 16:20 Wib
Bupati Pasaman Barat klaim penunjukan pemenang lelang TKD sudah tepat
Selasa, 6 Juni 2023 19:00 Wib
Pemkab Agam lelang 41 paket pekerjaan senilai Rp94 miliar
Kamis, 25 Mei 2023 11:54 Wib
Lelang Barang Sitaan Kejaksaan Negeri Batam
Jumat, 3 Februari 2023 18:06 Wib
Januari, Pemkab Agam lelang enam pekerjaan
Selasa, 31 Januari 2023 14:57 Wib
Panitia lelang siap, semua OPD Solok Selatan diminta percepat proses tender 2023
Sabtu, 28 Januari 2023 9:08 Wib