PELAKSANAAN LELANG ASET SITA WAJIB PAJAK DI LINGKUNGAN KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

id PELAKSANAAN LELANG ASET SITA WAJIB PAJAK DI LINGKUNGAN KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran utang pajak, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015, dua KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi yaitu KPP Pratama Pratama Bukittinggi dan KPP Pratama Payakumbuh melaksanakan lelang aset sitaan Wajib Pajak. Lelang aset sitaan tersebut bertujuan untuk melunasi utang pajak Wajib Pajak.

KPP Pratama Bukittinggi melaksanakan lelang aset sitaan Wajib Pajak yang berinisial PT. SDM karena WP tersebut belum melunasi utang pajaknya setelah dilakukan tindakan penagihan berupa Surat Teguran, Surat Paksa dan Pelaksanaan Sita Aset WP. Lelang dimulai pada pada pukul 10.00 WIB bertempat di KPP Pratama Bukittinggi yang dihadiri oleh Pejabat Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukitinggi. Hasil lelang tersebut digunakan untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak atas penjualan secara lelang.

Pada hari yang sama, KPP Pratama Payakumbuh juga melaksanakan lelang aset sitaan Wajib Pajak yang berinisial RJ. Pelaksanaan lelang di KPP Pratama Payakumbuh dihadiri oleh Pejabat Lelang dari KPKNL Bukittinggi. Hasil lelang tersebut juga digunakan untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak atas penjualan secara lelang.

Untuk menghindari tindakan penagihan aktif selanjutnya yang dapat berupa penyitaan aset sita Wajib Pajak, pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak, lelang aset sita, pencegahan bepergian ke luar negeri dan gijzeling (penyanderaan), kami menghimbau para Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Bagi Wajib Pajak yang ingin mengetahui jumlah tunggakan pajaknya dan tata cara pelunasan utang pajaknya, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama dimana Wajib Pajak terdaftar.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang dimaksud dengan Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.