Painan, (Antara) - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), kembali anjlok, sebelumnya pada harga Rp900/kilogram menjadi Rp750/kilogram.
"Beberapa minggu kemarin kami menjual TBS kelapa sawit ke pengepul Rp900/kilogram namun sekarang hanya 750/kilogram, dan mau tidak mau harus kami jual dari pada semakin rugi," kata Rido (28), seorang petani kelapa sawit di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Senin.
Sementara itu Jamidin (48), petani Kelapa sawit dari Kecamatan Lunang Silaut, mengatakan ia menjual sawit seharga Rp800/kilogram.
"Jarak kebun saya ke perusahaan kelapa sawit lebih kurang 30 kilometer, tapi hanya dihargai Rp800/kilogram," katanya.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan dan Perkebunan Pesisir Selatan, Sudirman mengatakan, saat ini di kabupaten itu hanya ada tiga pabrik kelapa sawit, dua beroperasi sedangkan satunya dalam proses pembangunan.
"Kami berharap setelah satu perusahaan yang sedang membangun ini selesai harga TBS sawit bisa bersaing," katanya.
Menurutnya, Pemkab Pesisir Selatan telah membangun komunikasi dengan dua pabrik kelapa sawit tersebut dan mereka berjanji akan menyerap TBS sawit dari kebun masyarakat.
Sementara itu, Anggota DPRD Pesisir Selatan, Pirin Surun, mengatakan pemerintah setempat harus segera menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit karena harga buah bahan utama pembuatan minyak goreng itu saat ini rendah.
"Pemerintah harus segera menetapkan harga jual TBS kelapa sawit, agar petani kelapa sawit tidak mengeluh," katanya.
Ia mengatakan, bahwa dirinya juga memiliki kebun kelapa sawit dan belakangan ini harga jual TBS kelapa sawit di daerah itu memang murah.
"Harga jual sawit belakangan ini murah dan pemerintah kabupaten harus bertindak cepat, petani sawit butuh uang untuk membeli pupuk serta biaya sehari-hari," katanya.
Dan sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Sumbar, Fajarudin juga mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan agar menetapkan harga bersama tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Dalam Penetapan harga bersama tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ini, menurutnya dihadiri oleh pemerintah kabupaten, kelompok ataupun koperasi tani serta perusahaan kelapa sawit dan Dinas Perkebunan Sumbar akan menjadi mediasi.
Ia mengatakan, walaupun di Pesisir Selatan hanya ada beberapa perusahaan kelapa sawit, namun itu bukan penghalang untuk menentukan harga.
"Yang mengeluarkan izin operasional perusahaan itu kabupaten jadi tidak ada masalah," katanya.
Dalam menentukan standar harga ini, menurutnya, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yakni rendemen kelapa sawit, umur kelapa sawit, faktur kontrak perusahaan baik di dalam maupun luar negeri. (cpw10)
Berita Terkait
Solok Selatan dirikan dapur umum bagi pengungsi banjir
Jumat, 17 Mei 2024 12:03 Wib
Pemkab Solok Selatan berupaya melestarikan adat
Kamis, 16 Mei 2024 14:36 Wib
Komandan Hizbullah tewas dalam serangan Israel di Lebanon selatan
Rabu, 15 Mei 2024 11:01 Wib
Akses jalan lintas Padang-Solok Selatan sudah bisa dilalui pengendara
Selasa, 14 Mei 2024 15:40 Wib
Korea Selatan yakin bisa selesaikan isu proyek jet jempur dengan Indonesia
Senin, 13 Mei 2024 21:41 Wib
Solok Selatan terima opini WTP delapan kali dari BPK
Rabu, 8 Mei 2024 17:06 Wib
Pasien KLB Diare bertambah di Pesisir Selatan
Rabu, 8 Mei 2024 15:41 Wib
Edukasi pencegahan diare di Pesisir Selatan
Rabu, 8 Mei 2024 15:33 Wib