Padang, (Antara) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat(Sumbar) menegaskan pedagang di daerah itu dilarang menjual minuman beralkohol di tempat usaha mereka mulai Kamis(16/4) sesuai Peraturan Mentri Perdagangan 06/M-DAG/PER/2015. "Stok minuman beralkohol yang masih tersisa di minimarket itu tidak boleh lagi dijual," kata Kepala Dinas Perisdustrian dan Perdagangan Sumbar, Mudrika di Padang, Rabu. Namun menurut dia, pihaknya masih memberikan keringanan bagi pedagang yang telah terlanjur membeli minuman beralkohol dalam jumlah besar dari distributor. "Ada pedagang yang terlanjur beli dan sudah diantarkan ke tempat usahanya. Kami beri waktu satu bulan untuk mengembalikan pada distributor agar tidak rugi,"katanya. Menurutnya, kelonggaran itu diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan agar pedagang tidak dirugikan. Tetapi, lewat waktu yang diberikan, atau pada 20 Mei 2015, Disperindag Provinsi serta kabupaten dan kota di daerah itu akan melakukan razia serentak. "Kalau masih ada yang jual kami sita, izin usaha juga dicabut," tegasnya. Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol itu telah disosialisasikan ke seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. "Kami telah meminta dinas perindustrian dan perdagangan di daerah untuk mensosialisasikan Permendag 06/M-DAG/PER/2015 di daerah masing-masing,"katanya. Dia mengatakan, kabupaten dan kota yang belum memiliki Perda (Peraturan Daerah) tentang pengawasan minuman beralkohol juga diminta untuk segera membuatnya, agar memiliki dasar hukum saat melakukan penertiban. Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015, mulai Kamis (16/4), seluruh minimarket dilarang menjual minuman keras dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Izin usaha minimarket bakal dicabut jika mengabaikan peraturan itu. (*/jno)
Berita Terkait
Antonio Conte dilarang dampingi Napoli untuk dua laga
Rabu, 14 Januari 2026 4:59 Wib
Menbud setuju gim yang promosikan kekerasan dilarang bagi anak
Jumat, 8 Agustus 2025 6:01 Wib
Pelajar Purwakarta dilarang pakai motor ke sekolah
Senin, 26 Mei 2025 12:54 Wib
Kegempaan Gunung Kerinci meningkat, wisatawan dilarang mendaki
Sabtu, 15 Maret 2025 19:49 Wib
Memukul lawan tanding, pebasket SMP di Cibinong dilarang ikut turnamen 2 tahun
Minggu, 23 Februari 2025 23:15 Wib
Ombudsman Sumbar tegaskan sekolah dilarang tahan ijazah siswa
Minggu, 16 Februari 2025 18:38 Wib
Demi Dapat Warisan, Luna Maya Dilarang Nikah Lagi
Rabu, 18 Desember 2024 18:47 Wib
KPU larang pemilih bawa gawai ke bilik suara saat hari pencoblosan
Senin, 25 November 2024 19:00 Wib
