Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol

id Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol

Padang, (Antara) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat(Sumbar) menegaskan pedagang di daerah itu dilarang menjual minuman beralkohol di tempat usaha mereka mulai Kamis(16/4) sesuai Peraturan Mentri Perdagangan 06/M-DAG/PER/2015. "Stok minuman beralkohol yang masih tersisa di minimarket itu tidak boleh lagi dijual," kata Kepala Dinas Perisdustrian dan Perdagangan Sumbar, Mudrika di Padang, Rabu. Namun menurut dia, pihaknya masih memberikan keringanan bagi pedagang yang telah terlanjur membeli minuman beralkohol dalam jumlah besar dari distributor. "Ada pedagang yang terlanjur beli dan sudah diantarkan ke tempat usahanya. Kami beri waktu satu bulan untuk mengembalikan pada distributor agar tidak rugi,"katanya. Menurutnya, kelonggaran itu diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan agar pedagang tidak dirugikan. Tetapi, lewat waktu yang diberikan, atau pada 20 Mei 2015, Disperindag Provinsi serta kabupaten dan kota di daerah itu akan melakukan razia serentak. "Kalau masih ada yang jual kami sita, izin usaha juga dicabut," tegasnya. Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol itu telah disosialisasikan ke seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. "Kami telah meminta dinas perindustrian dan perdagangan di daerah untuk mensosialisasikan Permendag 06/M-DAG/PER/2015 di daerah masing-masing,"katanya. Dia mengatakan, kabupaten dan kota yang belum memiliki Perda (Peraturan Daerah) tentang pengawasan minuman beralkohol juga diminta untuk segera membuatnya, agar memiliki dasar hukum saat melakukan penertiban. Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015, mulai Kamis (16/4), seluruh minimarket dilarang menjual minuman keras dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Izin usaha minimarket bakal dicabut jika mengabaikan peraturan itu. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.