Dugaan Korupsi Mobnas Bupati Pasaman Barat Mulai Terungkap

id Dugaan Korupsi Mobnas Bupati Pasaman Barat Mulai Terungkap

Simpang Ampek, (Antara) - Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mulai terungkap dalam beberapa kali persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang. "Saat ini kita mengejar aliran dana dari kegiatan di bagian umum sekretariat daerah tahun 2010. Jika ada bukti baru akan kita kejar terus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Yudi Indra Gunawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Ihsan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhir di Simpang Ampek, Selasa. Ia menyatakan, dari sidang yang dilakukan di PN Tipikor Padang dugaan korupsi mobil dinas seharga Rp1,4 miliar itu mulai memperlihatkan titik terang. "Dari sejumlah saksi dan bukti maka pengadaan mobil itu menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara," ujarnya. Ia menjelaskan, dari hasil sidang pemeriksaan terdakwa, Hendri Tanjung pada Jumat (10/4) semakin mengungkap keganjilan proses pengadaan mobil dinas bupati tersebut. Ia menjelaskan perihal yang terungkap itu adalah, pertama, proses perubahan anggaran dari pengadaan yang seharusnya untuk dua mobil dinas bupati dan wakil bupati itu tidak melalui mekanisme yang ada. "Perubahan jumlah pengadaan itu seharusnya melalui mekanisme perubahan anggaran di DPRD setempat. Namun kenyatannya cuma melalui telaah staf," ujarnya. Menurutnya, setelah diumumkan tender lelang pertama dan kedua yang gagal maka penguasa anggaran dalam hal ini terdakwa Hendri Tanjung membuat telaah staf ke pimpinan tertinggi. "Saat itu, pimpinan setuju dengan perubahan dari pengadaan dua mobil menjadi satu mobil. Seharusnya terdakwa tidak menerima begitu saja karena mekanismenya harus perubahan anggaran di DPRD,"jelasnya. Poin kedua yang terungkap adalah setelah tender pertama dan kedua gagal maka terdakwa melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Baladewa Indonesia. Menurutnya dalam Kepres 8 tahun 2003 pasal 58 sudah jelas bahwa yang bisa ditunjuk mengerjakan kegiatan melalui PL adalah perusahaan yang ikut mendaftar pada tender pertama dan kedua. "Sementara PT Baladewa ini tidak ikut mendaftar dan tiba-tiba langsung ditunjuk mengerjakan pengadaan itu,"ujarnya. Ia menambahkan poin ketiga yang terungkap adalah, mobil merk Prado itu tidak dijual dipasaran karena merupakan jenis bild up. "Pihak interkom dan auto 2000 mengaku tidak pernah menjual dan mengeluarkan kwitansi jual beli karena mereka tidak berhak menjual mobil merk itu dan bolehnya hanya di agen tunggal pemegang merk,"jelasnya. Lebih jauh ia katakan, pembelian mobil itu melalui banyak agen. Pertama dari perusahaa Multi Sentra yang merupakan importir dari Jepang. Setelah itu dijual ke perusahaan Deka Jaya Motor di Jakarta. Selanjutnya baru ke perusahaan di Padang CV Cahaya Mobilindo dan CV Makna Motor. "Setelah di Padang, mobil itu dibeli oleh PT Baladewa melalui tersangka "A" seolah-olah jenis mobil itu TS Limited. Padahal pengakuan saksi dan bukti mobil itu berjenis standar,"jelasnya. Sementara itu pihaknya saat ini terus mengejar aliran dana dari dugaan korupsi itu. Sebab, saat ini sudah ada barang bukti Rp60 juta dari tersangka "A". Bahkan, dari beberapa pemeriksaan dan persidangan juga terungkap bahwa tersangka "A" dan V" jauh hari sebelum terder lelang sudah sering bertemu dengan terdakwa di ruangan Kabag Umum. Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati tahun 2010 senilai Rp1,4 miliar, sewaktu terdakwa, Hendri Tanjung menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Pasaman Barat. Kasi Pidsus, Ihsan menambahkan proyek pengadaan mobil dinas tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. "Dari hasil penyidikan, diduga negara dirugikan sekitar Rp276 juta lebih. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"jelasnya. "Mobil dinas itu telah diperiksa dan disegel berikut sejumlah saksi dan alat bukti juga sudah ada semua. Kita akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,"katanya. Selain terdakwa HendrinTanjung, pihak penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka Direktur CV Makna Motor, "A" dan Direktur Bakadewa Indonesia "V". (*/alt)