Dugaan Pemalsuan Mandat DPC Golkar Sumenep Dilaporkan ke Polri

id Dugaan Pemalsuan Mandat DPC Golkar Sumenep Dilaporkan ke Polri

Jakarta, (Antara) - Adik tokoh DPC Golkar Sumenep, Madura, Jawa Timur M. Ridwan melaporkan kasus pemalsuan surat mandat yang mengatasnamakan almarhum kakaknya ke Bareskrim Polri. "Kami mendapat kuasa dari Ibu Murama untuk membuat laporan ke Bareskrim soal kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan penggunaan surat palsu berupa surat mandat dari DPC Golkar Sumenep," kata kuasa hukum Murama, Hendra Heriansyah, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis. Pemalsuan surat ini, kata Hendra, berupa tanda tangan dan identitas Ridwan dimana seolah-olah Ridwan masih hidup. Padahal, menurut dia, Ridwan sudah meninggal pada Oktober 2011. "Artinya surat mandat guna menghadiri acara Munas Ancol itu palsu," katanya. M. Ridwan adalah Wakil Ketua DPC Golkar Kabupaten Sumenep yang meninggal dunia akibat peluru nyasar dari polisi pada Oktober 2011. Ketika itu polisi sedang memburu pelaku curanmor. Pihak keluarga, menurut dia, sangat berkeberatan dengan pemalsuan ini. "Saya merasa dirugikan dengan adanya surat mandat itu. Orang sudah meninggal empat tahun lalu kok bisa hadir dalam Munas Ancol? Orang meninggal kok dibawa-bawa ke politik, saya sakit hati," kata Murama. Sementara Hendra memastikan pelaporannya ini murni merupakan inisiatif keluarga M. Ridwan dan tidak ada campur tangan dari Partai Golkar kubu Ical. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/417/IV/2015/Bareskrim tertanggal 2 April 2015 dengan nama pelapor RA. Murama. Dalam laporan itu, disebutkan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Sementara meski dalam laporan itu tidak disebutkan siapa terlapornya, Hendra mengatakan Ketum DPP Partai Golkar Agung Laksono sebagai pihak yang berkepentingan dalam Munas Ancol. "Kami tidak menyebut secara langsung, tapi secara yuridis yang terlibat Munas Ancol, beliau (Agung Laksono)," katanya. (*/jno)