Solok (ANTARA) - Berkaitan dengan pemberitaan terkait pengungkapan Modus Pemalsuan SUN di BNI KC Solok oleh Polda Sumatera Barat, dapat kami sampaikan beberapa hal berikut:
1. Kami mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisan Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) terkait penangkapan pelaku kasus pemalsuan SUN.
2. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti dari upaya bersama BNI sebagai "Pelapor" dengan Polda Sumbar dalam rangka melindungi nasabah dari tindak kejahatan perbankan dan efektivitas penerapan pemantauan yang kami terapkan untuk mendeteksi dan mencegah potensi risiko.
3. Sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah, kerugian nasabah yang terdampak telah diganti sepenuhnya oleh BNI.
4. Sejalan dengan komitmen kami terhadap integritas dan transparansi, BNI memberlakukan kebijakan zero tolerance terhadap perilaku fraud, pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) & pelaporan kepada pihak kepolisian.
5. Sebagai bank milik negara yang senantiasa menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG), kami juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan penegak hukum dan memberikan informasi yang diperlukan.
6. Kami memahami pentingnya kepercayaan publik dalam setiap aspek operasional kami. Oleh karena itu, kami bertekad untuk memelihara kepercayaan tersebut dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.
Demikian Tanggapan ini yang bersumber dari Pemimpin Cabang Solok Yudi Varla Yosa.***