Polda Sumbar sidik kasus pemalsuan tandatangan kepala kaum

id Polda Sumbar,Berita sumbar,Berita padang

Polda Sumbar sidik kasus pemalsuan tandatangan kepala kaum

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menaikkan status pemrosesan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam di Padang Panjang dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Proses kasus dugaan pemalsuan tandatangan sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Senin.

Ia mengatakan penaikan status itu dilakukan setelah tim melakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan oleh Herry Chandra Dt Kupiah.

Untuk diketahui adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.

"Kita tunggu saja hasil dari penyidikan ini, hasil dari penyidikan nanti akan diberitahukan kepada pelapor," katanya.

Korban dalam kasus itu adalah ‎Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam Herry Chandra Dt Kupiah yang mengaku tandatangannya dipalsukan oleh kemenakan sendiri demi menjual tanah milik kaum.

Tanah tersebut disebutkan berada di Kenagarian Lareh Nan Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan sebelumnya mengatakan telah melakukan penyelidikan terkait laporan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Kepolisian juga telah melakukan cek Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) atas laporan dari korban, dan mulai melakukan wawancara untuk mengumpulkan keterangan.

Kasus itu bermula ketika Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah melaporkan kemenakannya sendiri ke Polda Sumbar atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

Akibat pemalsuan tanda tangan itu korban mengaku telah rugi sekitar Rp50 miliar, sehingga dia membuat laporan Polisi dengan nomor STTLP/480.a/XI/2020/SPKT Polda Sumbar.