F-Demokrat Minta Pemkot Bukittinggi Tindaklajuti Temuan BPK

id F-Demokrat Minta Pemkot Bukittinggi Tindaklajuti Temuan BPK

F-Demokrat Minta Pemkot Bukittinggi Tindaklajuti Temuan BPK

Partai Demokrat.

Bukittinggi, (Antara) - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi meminta pemerintah kota (Pemkot) setempat menindaklanjuti temuan, masalah dan BPK.

Hal itu karena menjadi pertimbangan bagi DPRD Kota Bukittinggi dalam menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2013 dan di tahun-tahun yang akan datang opini BPK wajar tanpa pengecualian dapat dipertahankan.

Demikian pandangan Fraksi Demokrat terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2013 yang dibaut Maderizal, Rachmat Aris, Syarifuddin Djas, Yontrimansyah dan Marjis.

BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemkot Bukittinggi.

Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan antara lain, pertama pembayaran tunjangan profesi kepada PNS guru bersertifikasi tidak akurat dan tungjangan profesi sebesar Rp200.146.223 dibayarkan kepada pengawas sekolah yang telah menerima tunjangan sertifikasi guru.

Kedua, pekerjaan lanjutan pembangunan gedung parkir representatif tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak, jaminan pelaksanaan belum dicarikan sebesar Rp760.174.500 dan frealisasi pembayaran termen terakhir tidak dapat didukung dengan dokumen yang memadai sehingga mengakibatkan potensi menimbulkan permasalahan hukum antara pemerintah daerah dengan pihak rekanan.

Ketiga, perjanjian kerja sama pembangunan Banto Trade Center tidak sesuai dengan persetujuan DPRD, tidak memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan dan berpotensi tidak dapat dilanjutkan.

Atas dasar temuan-temuan itu lah, BPK memberikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kota Bukittinggi sebagai wajar tanpa pengecualian dengan pragraf penjelansan.

"Dalam LHP BPK atas LKPD tersebut jelas faktor-faktor penyebab yang menjadi masalah, mengapa terjadi ketidakefektian dalam sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. ****