PERIODE 2009-2014, DPRD PASBAR HASILKAN 93 PERDA

id PERIODE 2009-2014, DPRD PASBAR HASILKAN 93 PERDA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) selama periode 2009- 2014 melahirkan sekitar 93 Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut dengan berbagai persoalan yang mengatur masyarakat di daerah itu.

Ketua DPRD Pasaman Barat, Yulainto saat melakukan jumpa pers beberapa waktu lalu didampingi Sekretaris DPRD, Syafrialis dan Kepala bagian Humas, Fakhri mengatakan salah satu produk DPRD sebagai wakil rakyat adalah melahirkan Perda yang bisa menjadi paying hukum bagi masyarakat dalam melakukan berbagai macam kegiatan..

"Dengan adanya Perda ini maka akan bisa mengatur semua permasalahan masyarakat yang ada. Perda berfungsi sebagai peraturan yang menjadi payung hukum dalam menegakkan segala aturan yang telah disepakati bersama,"kata Yulianto.

Ia menjelaskan, diantara Perda yang telah ditetapkan adalah yakni Perda Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Hotel serta Pajak Restoran.

Selain itu, Perda Restoran, Perda Pajak Hiburan, Perda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Perda Pajak Sarang Burung Walet dan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perda Retribusi Pelayanan Pasar, Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda Retribusi Izin Gangguan juga telah ditetapkan.

Sedangkan enam Perda lagi yakni Perda Penetapan Nama Kota Kabupaten, Kecamatan, Nagari dalam Kabupaten Pasaman Barat, Perda Penetapan Nama Jalan dan Ibu KotaKabupaten Pasaman Barat, Perda Penetapan Luas Jalan dan penertiban lalu-lintas, Perdan Pemerintahan Nagari, Perda Kerapatan Adat Nagari dan Perda Pelestarian Nagari Sebagai Satu Kesataun Masyarakat Hukum Adat.

Itu adalah sebagia Perda yang telah ditetapkan yang menjadi dasar dalam segala tindakan masyarakat yang ada. "Mudah-mudahan dengan adanya Perda tersebut akan lebih bisa mengatur hidup dan kehidupan masyarakat serta menjadi acuan dalam melakukan berbagai kegiatan,"ujarnya.

Menurutnya, pembuatan Perda merupakan salah satu kebutuhan yang harus diperjuangkan karena Perda tersebut sangat bermanfaat dalam mengatur kehidupan dan merupakan payung hukum dalam bertindak.

"Mudah-mudahan dalam sisa jabatan DPRD periode 2009- 2014 ini masih ada Perda lain yang bisa dihasilkan. Kita akan terus berbuat sampai masa jabatan kita berakhir,ujarnya.

Pihaknya akan terus bekerja dan berbuat untuk masyarakat Pasaman Barat. Apalagi saat ini Pasaman Barat menjadi daerah pemekaran yang cukup maju dan berkembang disegala bidang. (Altas Maulana).