Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Pasaman Barat (Pasbar) selama periode 2009- 2014 melahirkan sekitar 93
Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut dengan berbagai persoalan yang
mengatur masyarakat di daerah itu.
Ketua DPRD Pasaman Barat, Yulainto saat melakukan
jumpa pers beberapa waktu lalu didampingi Sekretaris DPRD, Syafrialis dan
Kepala bagian Humas, Fakhri mengatakan salah satu produk DPRD sebagai wakil
rakyat adalah melahirkan Perda yang bisa menjadi paying hukum bagi masyarakat
dalam melakukan berbagai macam kegiatan..
"Dengan adanya Perda ini maka akan bisa
mengatur semua permasalahan masyarakat yang ada. Perda berfungsi sebagai
peraturan yang menjadi payung hukum dalam menegakkan segala aturan yang telah
disepakati bersama,"kata Yulianto.
Ia menjelaskan, diantara Perda yang telah ditetapkan
adalah yakni Perda Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah,
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Hotel serta Pajak
Restoran.
Selain itu, Perda Restoran, Perda Pajak Hiburan,
Perda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Perda Pajak Sarang Burung Walet dan
Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perda Retribusi Pelayanan Pasar, Perda
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perda Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, Perda Retribusi Izin Gangguan juga telah ditetapkan.
Sedangkan enam Perda lagi yakni Perda Penetapan Nama
Kota Kabupaten, Kecamatan, Nagari dalam Kabupaten Pasaman Barat, Perda
Penetapan Nama Jalan dan Ibu KotaKabupaten Pasaman Barat, Perda Penetapan Luas
Jalan dan penertiban lalu-lintas, Perdan Pemerintahan Nagari, Perda Kerapatan
Adat Nagari dan Perda Pelestarian Nagari Sebagai Satu Kesataun Masyarakat Hukum
Adat.
Itu adalah sebagia Perda yang telah ditetapkan yang
menjadi dasar dalam segala tindakan masyarakat yang ada. "Mudah-mudahan
dengan adanya Perda tersebut akan lebih bisa mengatur hidup dan kehidupan
masyarakat serta menjadi acuan dalam melakukan berbagai kegiatan,"ujarnya.
Menurutnya, pembuatan Perda merupakan salah satu
kebutuhan yang harus diperjuangkan karena Perda tersebut sangat bermanfaat
dalam mengatur kehidupan dan merupakan payung hukum dalam bertindak.
"Mudah-mudahan dalam sisa jabatan DPRD periode
2009- 2014 ini masih ada Perda lain yang bisa dihasilkan. Kita akan terus
berbuat sampai masa jabatan kita berakhir,ujarnya.
Pihaknya akan terus bekerja dan berbuat untuk
masyarakat Pasaman Barat. Apalagi saat ini Pasaman Barat menjadi daerah
pemekaran yang cukup maju dan berkembang disegala bidang. (Altas Maulana).
Berita Terkait
Pemkab Agam segera serahkan sertifikat rumah korban gempa bumi 2009
Minggu, 22 Oktober 2023 16:03 Wib
Menkumham ingin revisi UU Narkotika atur rehabilitasi pecandu
Kamis, 31 Maret 2022 12:05 Wib
Unand gelar konferensi internasional kebencanaan peringati gempa Sumbar 2009
Kamis, 30 September 2021 20:55 Wib
Padang peringati 12 tahun gempa 30 September 2009 yang renggut sebanyak ini nyawa di kota itu
Kamis, 30 September 2021 20:47 Wib
PWI Agam buka puasa di rumah senyum gempa bumi 2009
Senin, 3 Mei 2021 12:02 Wib
Hari ini tahun 2009, Barcelona cetak sejarah di Santiago Bernabeu
Sabtu, 2 Mei 2020 11:35 Wib
ANGGOTA DPR FRAKSI PDI PERJUANGAN
Selasa, 1 Oktober 2019 19:43 Wib
Refleksi 10 tahun gempa Padang dan upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana
Senin, 30 September 2019 17:32 Wib