Polisi Awasi Ketat Pelipatan Surat Suara

id Polisi Awasi Ketat Pelipatan Surat Suara

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Agam mengawal proses pelipatan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 9 April 2014, yang bertempat di Gor Rang Agam Lubukbasung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Alhadi di Lubukbasung, Senin, mengatakan jumlah personel polisi yang mengawal proses pelipatan suara berjumlah sebanyak 10 orang.

"Mereka menjaga pada pintu masuk ruangan dan bagi anggota KPU Kabupaten Agam dan masyarakat yang tidak mengunakan tanda pengenal yang sudah kami sediakan, tidak diperbolehkan masuk," katanya.

Ia mengatakan, semua pengawas dengan jumlah 35 orang dan petugas pelipatan suara dengan jumlah sebanyak 371 orang yang dilengkapi dengan tanda pengenal. Ini bertujuan agar orang yang tidak berkepentingan berada di ruangan pelipatan, sehingga surat suara itu tidak hilang.

Selain mendapat pengawalan dari anggota Polres Agam, katanya, proses pelipatan suara juga dikawal oleh pengawas dengan jumlah 35 orang yang berasal dari KPU Kabupaten Agam, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Masing-masing pengawas akan mengawal dua kelompok petugas pelipatan suara," katanya.

Dia menegaskan, bagi petugas pelipatan suara yang terbukti mengambil surat suara, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Lebih jauh dia mengatakan, pelipatan surat suara dengan jumlah sebanyak 1.467.952 lembar ditargetkan selesai selama empat hari oleh petugas sebanyak 600 orang.

Hari pertama pelipatan surat suara, Senin (10/3), jumlah petugas sebanyak 371 orang dengan melipat 375.000 lembar. Pada hari kedua, Selasa (11/3), jumlah petugas sebanyak 371 orang dengan melipat surat suara sebanyak 375.000 lembar, terangnya.

"Setiap hari petugas pelipat suara ini diganti. Ini mengingat bahwa banyaknya masyarakat yang mendaftar sebagai petugas pelipatan suara dengan upah sebesar Rp125 per lembar," katanya.

Selanjutnya, surat suara sebanyak 1.467.952 lembar yang terbagi atas surat suara DPRD Kabupaten Agam sebanyak 272.394 lembar untuk enam daerah pemilihan, DPRD Provinsi Sumbar sebanyak 374.385 lembar, DPD-RI sebanyak 374.385 lembar dan DPR-RI sebanyak 374.385 lembar, langsung dilakukan pengepakan oleh PPK di kantor KPU Kabupaten Agam.

"Setelah pengepakan, surat suara ini langsung dilakukan pendistribusian ke PPK pada 3 sampai 7 April 2014," katanya. (ari)