
Polda Sumbar gelar penertiban serentak awasi tambang emas ilegal

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) beserta jajaran menggelar penertiban serentak untuk mengawasi praktik tambang emas ilegal sepanjang Rabu (7/8).
"Kemaren kami telah dilakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menyasar tiga daerah di Sumbar," kata Direktur Intelkam Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Mulyanto di Padang, Kamis.
Ia menerangkan tiga daerah yang disasar dalam pertimbangan itu adalah wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat.
Menurutnya kegiatan serentak tersebut melibatkan tim gabungan termasuk Polsek jajaran, sebagai langkah tegas menekan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Dwi Mulyanto mengatakan penertiban dilakukan dengan pendekatan preventif serta represif berupa patroli, pemasangan spanduk larangan, dan penindakan hukum di lokasi.
Aktivitas itu berpijak pada ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia menyebutkan dari hasil patroli di ketiga wilayah tersebut petugas tidak menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang berlangsung di lokasi.
Namun demikian petugas masih menemukan bekas galian, pondok-pondok, serta sejumlah peralatan tambang yang ditinggalkan begitu saja.
"Tim langsung melakukan pembongkaran terhadap fasilitas yang tersisa di lokasi untuk mencegah aktivitas yang sama terulang kembali," jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan operasi itu juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan melalui himbauan, serta pemasangan spanduk larangan di sejumlah titik rawan yang memuat larangan penambangan ilegal.
Dalam spanduk juga dituliskan bahwa pelaku yang melakukan aktivitas terlarang itu dapat dijerat pidana dengan ancaman hingga lima tahun, dan denda maksimal Rp100 miliar.
Susmelawati mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat di wilayah Pasaman serta Pasaman Barat didapati fakta bahwa aktivitas penambangan ilegal itu telah berhenti sejak pertengahan Juni hingga Juli 2025.
"Hal ini karena kegiatan tersebut dinilai merugikan pelaku secara ekonomi, sebab hasil tambang yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya operasional," jelasnya.
Ia merinci wilayah penertiban meliputi aliran Sungai Batang Ombilin dan Batang Kuantan di Sijunjung, Nagari Padang Mantinggi, dan Cubadak Barat (Pasaman), kemudian Jorong Paraman Sawah dan Tombang Mudiak (Pasaman Barat).
Pantauan dari semua lokasi tidak menunjukkan adanya aktivitas penambangan ilegal yang aktif atau sedang berlangsung, namun meninggalkan jejak kerusakan lingkungan.
Polda Sumbar menegaskan akan memantau secara berkala sekaligus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat untuk mengawasi aktivitas tambang ilegal.
Upaya ini diyakini mampu menjadi strategi jangka panjang Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang di Sumbar.
Pewarta: Fathul Abdi
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
