Padang, 21/10 (Antara)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyatakan pemilih yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali kota 2013 tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomo 85/PUU-X/2012, pemilih yang tidak masuk DPT dapat memberikan suara dengan menunjukan KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku, kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Padang Aswir Wira Putra di Padang, Senin.
Menurut dia, penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara yang ada di RT dan RW setempat sesuai dengan nama dan alamat yang tertera pada KTP.
Namun, sebelum memberikan suara, yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, pemberian suara hanya dapat dilakukan dalam waktu satu jam sebelum TPS ditutup yaitu mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Petugas TPS akan mencatat pemilih yang telah selesai memberikan suara pada formulir C1-KWK pada kolom pemilih dari TPS lain dan juga dicatat pada formulis C3 tentang keberatan saksi dan kejadian khusus.
Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT untuk tidak memberikan suaranya karena hal itu telah diakomodir.
Ia mengimbau kepada seluruh warga agar menggunakan hak pilih dengan mendatangi TPS pada 30 Oktober dimana KPU menargetkan partisipasi pemilih pada pilkada Padang mencapai 75 persen.
KPU menetapkan jumlah pemilih tetap pada Pilkada Padang sebanyak 560.723 orang terdiri atas 276.729 pemilih laki-laki dan 283.994 pemilih perempuan yang akan melakukan pencoblosan pada 1.532 tempat pemungutan suara (TPS).
Pilkada kota Padang diikuti 10 pasang kandidat terdiri atas tujuh pasang kandidat perseorangan dan tiga pasang dari partai politik.
10 Pasang kandidat tersebut yaitu Mahyeldi-Emzalmi diusung PKS dan PPP, Emma Yohanna-Wahyu Iramana Putra diusung Golkar dan PBB, Mohammad Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka diusung Partai Demokrat, PAN dan koalisi partai non parlemen
Kemudian dari jalur perseorangan Maigus Nasir -Armalis, Syamsuar Syam-Mawardi Nur, Kandris Asrin-Indra Dwipa, Indra Jaya -Yefri Hendri Darmi, Desri Ayunda-James Helyward, Ibrahim- Nardi Gusman dan Asnawi Bahar-Surya Budhi.
Berita Terkait
KPU Agam minta PPK segera jalankan tugas tahapan sukseskan Pilkada
Kamis, 16 Mei 2024 13:31 Wib
KPU Agam tidak menerima pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada
Selasa, 14 Mei 2024 15:58 Wib
Klasemen Liga Inggris: Liverpool dapat finis peringkat tiga
Selasa, 14 Mei 2024 8:59 Wib
Arsip Pabrik Indarung I dapat pengakuan dari UNESCO sebagai MOWCAP
Selasa, 14 Mei 2024 8:59 Wib
Polisi sebut insiden balon udara meledak masuk ranah pidana
Selasa, 14 Mei 2024 4:35 Wib
Pertamina imbau warga bijak gunakan BBM saat darurat bencana
Senin, 13 Mei 2024 18:31 Wib
Pemkot Pariaman harapkan BAAS tidak sebatas semboyan
Senin, 13 Mei 2024 17:10 Wib
KPU: Pilkada 2024 di Pasaman Barat tanpa calon perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 17:08 Wib