47 Narapidana Lapas Lubukbasung Mendapatkan Remisi
Lubukbasung, Sumbar, (Antara Sumbar) - Sebanyak 47 dari 102 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendapatkan remisi umum pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 68 tahun.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Lubukbasung, Arnold didampingi Kepala Seksi Bimbingan Napi dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Lubukbasung Zalman di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan, ke-47 narapidana ini dengan rincian, tujuh narapidana kasus narkoba mendapatkan remisi umu dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan 40 narapidana mendapatkan remisi khusus dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Barat.
"Surat keputusan ini kita serahkan saat upacara penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Lubukbasung dipimpin Bupati Agam Indra Catri, Sabtu (17/8)," katanya.
Ia menjelaskan, ketujuh narapidana mendapatkan remisi umum ini berdasarkan Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-234.PK.01.01.02 Tahun 2013 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2013 Terkait Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Sementara 40 narapidana, berdasarkan Keputusana Kepala Kantor Wilayah Kemenrian Hukum dan HAM Sumatera Barat Nomor: W3.04.OT.03.01-Tahun 2013 Tentang Pemberian Remisi Umum Pada Peringatan Hari Kemerdekaan RI Tahun 2013 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.
"Besar remisi yang diterima mulai dari satu sampai lima bulan dan satu narapidana bebas," katanya.
Arnold menambahkan, remisi ini berdasarkan usulan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Lubukbasung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Barat.
Sementra itu, Bupati Agam Indra Catri mengucapkan selama kepada 47 narapidana yang mendapat remisi pada hari kemerdekaan RI ke 68 tahun ini.
Tambahnya, semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran saudara-saudara untuk selalu berbuat baik dan dapat berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat. (ari)