Padang (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menargetkan rehabilitasi terhadap 250 narapidana penyalahguna narkotika di Rutan setempat pada 2025.
Kepala Rutan Padang Mai Yudiansyah, di Padang, Sabtu menjelaskan rehabilitasi adalah bagian dari program pembinaan Rutan terhadap narapidana yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.
"Tahun ini kami targetkan 250 narapidana menjalani rehabilitasi demi mengubah perilaku, sikap, serta mental warga binaan," kata Mai Yudiansyah di Padang.
Ia mengatakan dari target tersebut, telah terealisasi sebanyak 125 narapidana yang tengah menjalani program rehabilitasi.
Mereka mengikuti rehabilitasi selama sembilan puluh hari terhitung sejak Agustus hingga Oktober, lewat pendampingan dari petugas BNNP Sumbar.
Sedangkan 100 warga binaan sisanya akan diikutkan pada program rehabilitasi tahap II periode Oktober hingga Desember.
"Saat ini proses seleksi sedang dilakukan terhadap para narapidana yang akan menjadi calon peserta program rehabilitasi," jelasnya.
Mai menerangkan proses seleksi dilaksanakan oleh Tim Dokter Rutan Padang untuk menentukan apakah seorang narapidana berhak dan serta syarat untuk menjadi peserta program rehabilitasi.
Setiap narapidana yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan, akan mengikuti program rehabilitasi di dalam lingkungan Rutan yaitu pada satu blok khusus (B) yang disiapkan.
Ia berharap rehabilitasi tahap II bisa berjalan secara maksimal agar target Rutan Padang untuk merehabilitasi 250 narapidana pada 2025 bisa tercapai.
"Rehabilitasi sosial adalah langkah pembinaan yang kami berikan untuk mengubah perilaku, sikap hingga mental warga binaan," jelasnya.
Ia mengatakan dalam rehabilitasi itu para warga binaan diberikan berbagai edukasi, pengetahuan, ilmu, hingga kegiatan keagamaan demi menguatkan spiritual.
Setiap warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi secara penuh selama sembilan puluh hari tanpa masalah atau pelanggaran, maka akan memperoleh keuntungan.
Keuntungan tersebut berupa akses untuk memperoleh hak-hak narapidana yaitu pengurangan hukuman (Remisi), Cuti Bersyarat (CB), hingga Pembebasan Bersyarat (PB).
