DPRD KABUPATEN PASAMAN BARAT MENGESAHKAN 18 PERDA SELAMA 2012

id DPRD KABUPATEN PASAMAN BARAT MENGESAHKAN 18 PERDA SELAMA 2012

DPRD KABUPATEN PASAMAN BARAT MENGESAHKAN 18 PERDA SELAMA 2012

Sejumlah anggota DPRD serius mengikuti sidang paripurna istiemwa memperingati HUT Pasbar ke-9 tahun 2013

DPRD Kabupaten Pasaman Barat bersama Pemerintah Kabupaten selama tahun 2012 berhasil mengesahkan sebanyak 18 peraturan daerah (Perda) yang mengatur berbagai kegiatan di daerah itu. "Kerja sama yang baik antara legislative dan eksekutif mampu melahirkan produk hukum peraturan daerah (Perda) sebanyak 18 buah. Sedangkan empat Perda lagi masih dalam evaluasi Gubernur Sumbar,"kata Ketua DPRD Pasaman Barat didampingi Wakil Ketua, Syamsul Bahri Dia mengatakan, diantara Perda yang telah disyahkan dan mendapat persetujuan dari Gubernur Sumbar adalah Perda nomor 1 tentang pajak daerah, Perda nomor 2 tentang retribusi jasa umum, Perda nomor 3 tentang retribusi jasa usaha dan Perda nomor 4 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Selain itu, juga ada Perda nomor 5 tentang retribusi izin trayek, Perda nomor 6 tentang retribusi izin usaha perikanan, Perda nomor 7 tentang pengelolaan air tanaman dan Perda nomor 8 tentang pengelolaan pengendalian lingkungan dan limbah cair. "Perda itu sudah disyahkan dan semua kegiatan yang berkaitan dengan berbagai macam usaha harus mengacu pada Perda itu,"kata dia. Dia menjelaskan, Perda yang masih dievaluasi dan belum turun kebagian hukum Pasaman Barat yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta Ranperda tentang penanggulangan bencana. Pihaknya pada 10 Desember 2012 juga telah mengirimkan empat Ranperda untuk dievaluasi oleh Gubernur yakni Ranperda tentang investasi pemerintah daerah, Ranperda tentang pendirian PT Mekar Jaya Madani, Ranperda tentang pelayanan pelabuhan dan Ranperda tentang pengaturan operasional becak motor khusus di Kecamatan Lembah Melintang. "Mudah-mudahan Ranperda yang kita ajukan dapat dievaluasi dengan cepat oleh Gubernur sehingga pelaksanaan berbagai kegiatan dapat mengacu kepada aturan yang jelas,"kata dia. Menurutnya, pruduk Perda sangat penting untuk diperhatikan oleh semua pihak yang menjalankan berbagai kegiatan. Dengan adanya Perda maka acuan dan payung hukumnya jelas dan mengikat. "Perda menjadi payung hukum dalam menjalankan berbagai kegiatan di tingkat kabupaten. Semuanya harus mengacu pada Perda dan tidak boleh bertentangan karena dalam Perda itu telah diatur sedemikian rupa,"kata dia. (Altas Maulana)