PEMKO AJAK PENGUSAHA LINDUNGI KARYAWAN DENGAN JAMINAN

id PEMKO AJAK PENGUSAHA LINDUNGI KARYAWAN DENGAN JAMINAN

Padang, 15/8 (ANTARA) Pemerintah Kota mengajak seluruh perusahaan yang ada di Padang untuk dapat melindungi karyawan dengan jaminan sosial tenaga kerja, mulai karyawan tetap hingga karyawan sementara.

Kita himbau semua perusahaan untuk melindungi karyawannya, mulai dari kantoran hingga usaha kecil,kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Hariadi Dahlan Bakri, di Padang.

Dia menyebutkan, sesuai amanat Undang-Undang No 40 Tahun 2004 dan UU No 24 tahun 2011 yang menyebutkan setiap warga Negara wajib mengikuti program-program jaminan sosial dalam kerangka Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kepesertaan wajib tersebut, berlakujuga untuk tenaga kerja sektor mikro-kecil dan kegiatan ekonomi informal.

Kepala Cabang Jamsostek Sumatera Barat, Alief Fauzi juga menyebutkan dan mengajak semua perusahaan agar buruh dan pekerja untuk dapat didaftarkan ke Jamsostek dalam mendapatkan jaminan yang ada dalam program.

Buruh dan karyawan bukan hanya dari kalangan kantoran, tukang parkir pun termasuk pekerja,katanya.

Dia juga mengatakan, beberapa waktu lalu dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga telah mendatangi Jamsostek Sumbar untuk melakukan kajian.

Kajian lapangan mengenai keseiapan sektor usaha mikro dan kecil (kegiatan ekonomi informal) dalam program-program SJSN,katanya.

Dia menyebutkan, kajian tersebut juga siharapkan dapat menjadi salah satu bahan dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan SJSN.(sin)