DKP Segera Sosialisasikan Larangan Penangkapan Lobster Bertelur

id DKP Segera Sosialisasikan Larangan Penangkapan Lobster Bertelur

Padang, (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat segera melakukan sosialisasi kepada nelayan terkait larangan penangkapan lobster yang sedang bertelur. Rencana tersebut dikatakan Kepala DKP Sumbar Yosmeri di Padang, Rabu, menanggapi aturan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap larangan penangkapan biota laut itu. "Aturan itu baru seminggu ini dikeluarkan KKP, kita dalam waktu dekat akan menyampaikan itu kepada nelayan dan pihak terkait lainnya," kata Yosmeri. Dijelaskannya, aturan baru itu juga akan disampaikan kepada pihak swasta dalam hal ini, restoran, pedagang, serta pihak pengekspor. Dikatakannya, dikeluarkannya aturan tersebut tentunya akan menimbulkan dilema bagi nelayan, karena selama ini lobster merupakan salah satu jenis udang yang cukup mahal dijual. Namun demikian katanya, DKP sendiri akan menyediakan balai benih dan memfasilitasi nelayan yang menangkap lobster bertelur. "Artinya lobster yang tidak sengaja tertangkap agar tetap bisa dimanfaatkan selanjutnya akan dikembangbiakan dibalai benih," katanya. Ia mengatakan, aturan yang dikeluarkan KKP itu terkait berkurangnya populasi biota laut ini sudah mulai menurun sehingga susah ditemukan di laut lepas. "Lobster merupakan potensi besar yang ada diperairan laut Indonesia, hal ini harus didukung untuk menjaga keberadaannya," katanya. Sementara itu, Kepala DKP Kota Padang, Zalbadri ketika dikonfirmasi terkait aturan itu, mengatakan, belum menerima aturan itu secara tertulis. Namun katanya, jika aturan itu keluar, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan menggandeng pihak terkait yang terlibat dalam perdagangan lobster. "Aturan itu baru dalam bentuk arahan, namun kita akan cepat melakukan sosialisasi secara intensif agar aturan itu tetap berjalan," katanya. (*/agp)