Komnas HAM Desak Pemerintah Susun RUU Antipenyiksaan

id Komnas HAM Desak Pemerintah Susun RUU Antipenyiksaan

Komnas HAM Desak Pemerintah Susun RUU Antipenyiksaan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (ANTARA)

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk menyusun rancangan undang-undang antipenyiksaan, sebagai acuan hukum yang dapat menindak dan memberikan efek jera kepada pelaku tindakan pelanggaran HAM itu. "Rekomendasi ini, mengemuka ketika Komnas HAM menemukan pelaku dugaan pelanggaran paling banyak adalah polisi, dan pelanggaran yang termasuk sering diadukan adalah penyiksaan," kata Wakil Ketua HAM Muhammad Nurkhoiron saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin. Dari data Komnas HAM pada 2012, penyiksaan diduga dilakukan pada saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi. Bahkan, polisi pun diduga kerap melakukan pelanggaran lainnya seperti kekerasan dan diskriminasi hukum dalam penanganan perkara hukum. Menurut Komnas HAM, penyiksaan merupakan tindakan serius yang terjadi dalam jangka waktu yang lama, terpola, dan sistematik pada tubuh kepolisian. Belum Dapat Perhatian M. Nurkhoiron mengatakan pelanggaran yang jumlahnya banyak itu dapat terjadi karena penyiksaan belum mendapat perhatian yang cukup dalam konteks ketentuan hukum. Dia menilai masih terdapat kekurangan pada KUHP, dan itu berdampak pada sering terjadinya tindakan penyiksaan itu. "UU Antipenyiksaan dapat menjadi landasan hukum untuk mengisi hukum yang masih kurang memberikan perhatian untuk kejadian penyiksaan," ujar dia. UU ini juga diharapkan memberikan efek jera dan secara psikologis dapat membendung tindakan sewenang-wenang aparat terhadap masyarakat sipil. "Penyiksaan diduga kerap terjadi karena aparat merasa memiliki kekuasaan," ujar dia. Jika UU Antipenyiksaan ini rampung dan disahkan, Komnas HAM menuturkan harus ada sosialisasi yang maksimal kepada Kepolisian dan juga Kejaksaan. Dia berkaca pada UU Pengadilan HAM yang menurut dia kurang dipahami oleh Kejaksaan. "Banyak kasus dugaan pelanggaran HAM yang hingga kini tidak jelas, karena belum terosialisasikannya UU Pengadilan HAM dengan baik," ujar dia. Penyusunan UU Antipenyiksaan juga sejalan dengan semangat Konvensi Antipenyiksaan yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998. Dari catatan Komnas HAM, polisi merupakan pelaku pelanggar HAM terbanyak dengan 1.635 laporan. Tindakan pelanggaran HAM itu mencakup penahanan dan penangkapan, diskriminasi hukum dalam penyidikan, penembakan dan kekerasan, serta penyiksaan dalam pemeriksaan. (*/jno)