Kemenkumham gelar diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di Bukittinggi

id Kemenkumham sumbar

Kemenkumham gelar diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di Bukittinggi

Disemisnasi dan Penguatan HAM di wilayah yang digelar Kemenkumham Sumbar pada Senin (19/2).

Padang (ANTARA) - Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) menggelar kegiatan diseminasi dan penguatan HAM di Bukittinggi kota setempat pada Senin (19/2).

Dalam kegaiatan tersebut Kemenkumham mengundang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kumham Sumbar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, serta Kota Payakumbuh.

"Diseminasi digelar demi meningkatkan pelayanan publik berbasih HAM sebagai upaya untuk mempertegas capaian pemerintahan yang baik," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi usai membuka kegiatan.

Ia menkelaskan Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat atas peningkatan pelayanan publik sebagai upaya untuk mempertegas capaian pemerintahan yang baik.

Salah satu kepedulian negara terhadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM.

Menurutnya peraturan ini dikeluarkan untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Wujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan, ini merupakan tugas kita bersama dalam mewujudkan P2HAM," jelasnya.

Sementara Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Bukittinggi Isra Yonza mengatakan sejatinya pemerintah daerah kabupaten dan kota harus memberikan pelayanan publik yang baik dan berkualitas kepada masyarakat pengguna layanan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 dan Surat Menteri Dalam Negeri perihal Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dipandangnya sebagai sebuah tantangan bagi pemerintah untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik..

Sedangkan Kabid HAM menyampaikan,Kantor Wilayah melalui Bidang HAM akan terus memberikan diseminasi dan penguatan ham di wilayah.

Bidang HAM akan terus berkoordinasi dengan UPT kanwil Kumham Sumbar dan pemerintah Kota dan Kabupaten untuk dapat meningkatkan pemahaman tentang P2HAM ini.

Diharapkan pada tahun 2024 semua UPT Kanwil Kumham Sumbar dan Pemerintah Kota Kabupaten di Sumatera Barat bisa mendapatkan penghargaan P2HAM.