Kejati Sita Uang Kasus "Cleaning Service" Sekretariat DPRD Solsel

id Kejati Sita Uang Kasus "Cleaning Service" Sekretariat DPRD Solsel

Padang, (Antara) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menyita uang tunai sebesar Rp140 Juta dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan jasa "cleaning service" di Sekretariat DPRD Solok Selatan (Solsel) tahun 2013. Uang tersebut disita oleh penyidik Kejati Sumbar dari tangan Direktur CV Riri Prima Jaya, Gusnifitri, yang menjadi tersangka dalam kasus ini. "Uang itu diamakan sebagai barang bukti, dan akan diserahkan pada negara setelah proses hukum kasus terkait tutnas," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ikwan Ratsudi di Padang, Rabu. Ia mengatakan, penyitaan itu dilakukan langsung oleh penyidik Kejati Sumbar. Ikwan mengatakan, jumlah keseluruhan kerugian negara dari kasus itu berjumlah Rp145 Juta. Hanya saja sisa sebesar Rp5 Juta, telah dikembalikan ke kas daerah pada Februari 2014. Untuk tindak lanjut, katanya, uang yang disita itu akan dititipkan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Kejati Sumbar. Sedangkan tentang perjalanan kasus, Gusnifitri ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2014. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pertama pada 8 Desember. Hanya saja tersangka tidak dapat hadir karena mengalami gangguan kesehatan, dan sedang menjalani perawatan. Alasan itu disertai dengan keterangan sakit yang diantarkan oleh penasehat hukumnya ke Kejati Sumbar, di Jl Raden Saleh, Padang. Ia mengatakan, saat ini tim penyidik masih menunggu keadaan tersangka membaik untuk segera dikirmkan surat kedua, begitupun dengan penahanan. "Soal penahanan untuk saat ini belum, namun jika yang bersangkutan telah sehat, mungkin akan dilakukan. Itu tergantung pada penyidik," katanya. Selain Gusnifitri, dalam kasus itu juga terdapat tersangka lainnya yakni mantan Sekretaris DPRD daerah itu, yakni Aswis dan telah ditahan pada Senin (8/12). Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sugiyono, yang didampingi Asisten Pidana Khusus Dwi Samudji, akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp145 juta. (*/hul)