Hanya Sembilan Tempat Hiburan di Pekanbaru Miliki SIUP-MB

id Hanya Sembilan Tempat Hiburan di Pekanbaru Miliki SIUP-MB

Pekanbaru, (Antara) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Provinsi Riau, mengakui selama tahun 2014 hanya ada sembilan tempat hiburan yang mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), sehingga kini banyak keluhan peredaran minuman ilegal. "Untuk tempat hiburan hanya sembilan yang punya SIUP-MB, tiga di antaranya sudah habis masa berlakunya tahun ini," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman di Pekanbaru, Minggu. Menurut dia, seharusnya semua hotel, restoran dan tempat hiburan memiliki SIUP -MB jika hendak menjual minuman beralkohol golongan B maupun C. Ini sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2010 Bab IV pasal 28 ayat 1. Jika melihat kondisi Pekanbaru yang berkembang pesat saat ini, juga berdasarkan laporan warga yang mulai resah, ternyata peredaran minuman beralkohol sudah melebihi dari jumlah usaha yang mengurus izin. Masih kata dia, bahkan warung kaki lima yang berjualan malam hari kini juga sudah berani memperdagangkan minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi. "Kami sudah dapat laporan dari warga Pekanbaru," kata dia. Sementara ketika hal ini dikonfirmasi ke pihak distributor minuman beralkohol di wilayahnya, justru pihak agen mengeluhkan penjualan mereka mengalami penurunan. "Kalau agen resmi tidak memasok, artinya ada indikasi barang masuk dengan ilegal ke Pekanbaru lewat pelabuhan," tegas dia. Menurut dia kalau kondisi ini dibiarkan maka akan merugikan negara dengan menguapnya pendapatan pajak dari minuman beralkohol. Selin itu juga bisa berdampak pada tingginya tingkat kriminalitas. Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Beacukai Pekanbaru, bagaimana agar bisa sama-sama menangani peredaran minuman yang memabukkan ini dengan tata niaga yang di atur namun masih belum ada titik temu. Karena itu dia mengimbau agar semua hotel, restoran dan tempat hiburan yang ada di Pekanbaru segera mengurus permohonan SIUP-MB diajukan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut, 1. Surat penunjukan dari Sub Distributor sebagai penjual langsung. 2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel Bintang 3, 4, 5, atau Surat Izin Usaha Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, atau Surat Izin Usaha Bar, Pub, atau Kelab Malam dari instansi yang berwenang. 3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkhohol. 4. TDP. 5. Nomor Pokok Wajib Pajak. 6. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). (*/jno)