Kemenkumham: PB Bukan Hanya untuk Hartati Murdaya

id Kemenkumham: PB Bukan Hanya untuk Hartati Murdaya

Jakarta, (Antara) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Handoyo Sudrajat mengatakan pihaknya telah memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk lima terpidana kasus korupsi, atau bukan hanya untuk Hartati Murdaya. "Ada lima terpidana, termasuk Hartati yang mendapat pembebasan bersyarat, jadi kami tidak mendiskriminasi, karena semua yang memenuhi syarat sudah kita berikan," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Selain Hartati Murdaya, keempat terpidana yang menerima PB adalah Sumartono (kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012), dan Agung Purno Sarjono (kasus Suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012). Selanjutnya, I Nyoman Suisnaya (kasus Suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal atau PPIDT), dan Fahd el Fouz A Rafiq (kasus Suap Anggota Banggar Wa Ode Nurhayati untuk alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal atau DPID TA 2011). Sumartono, Agung Purno, dan Fahd diberi pembebasan bersyarat setelah menjalani dua tahun enam bulan penjara, sedangkan I Nyoman telah menjalani tiga tahun penjara. Handoyo mengatakan kelima nama tersebut telah memenuhi syarat substantif yaitu telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya. Pada saat itu, kelima terpidana kasus korupsi itu diusulkan bersamaan dengan Hartati sehingga Kemenkumham memberikan hak bebas bersyarat bagi mereka. "Selain itu mereka juga telah memenui program pembinaan," kata Handoyo. Handoyo menambahkan pembebasan bersyarat tersebut sudah diproses sesuai prosedur. Permohonan narapidana diproses ke kepala lembaga pemasyarakatan, lalu disidangkan tim pengamat pemasyarakatan, jika dinilai memenuhi syarat akan direkomendasikan untuk bebas bersyarat. Sejak 23 Juli 2014, Hartati dan keempat terpidana korupsi tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana. Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menyatakan bahwa pemberian PB tersebut cacat hukum. "Remisi dan PB untuk seorang koruptor, termasuk dalam hal ini Hartati Murdaya sangat mengecewakan dan merupakan cermin buruk bagi upaya pemberantasan korupsi," katanya. Emerson menilai kondisi itu sangat ironis dan kotradiksi dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Data ICW hingga Januari 2011 mencatat sedikitnya 16 terpidana korupsi yang kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendapatkan PB dari Kemenkumham, bisa dipastikan jumlahnya akan mencapai puluhan koruptor pada tahun ini. (*/jno)