Kejati Sumbar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Prasjaltarkim

id Kejati Sumbar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Prasjaltarkim

Kejati Sumbar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Prasjaltarkim

Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, Padang

Padang, (Antara) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) daerah itu, dalam proyek Bantuan Sosial (Bansos) Pekerjaan Bantuan Teknis Fasilitasi, dan Stimulasi Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi masyarakat miskin. "Dalam ketentuan, setiap laporan yang masuk pada kejaksaan akan dilakukan penelaahan terlebih dahulu. Sedangkan untuk kasus Prasjaltrkim, penelaah telah selesai, dan akan ditindaklanjuti," kata Asisten Pidana Khusus Dwi Samudji, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Ikwan Ratsudi, di Padang, Jumat (5/9). Tindak lanjut yang akan dilakukan, katanya, yaitu dengan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Ikwan Ratsudi, mengatakan, jika laporan itu diterima oleh pihak kejaksaan dari masayrakat, pada akhir Juli 2014. Laporan itu terkait dugaan korupsi proyek Bantuan Sosial (Bansos) pekerjaan bantuan teknis fasilitasi, dan stimulasi perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin, tahun 2013. Ia mengatakan, proyek yang dilaporkan bermasalah itu tersebar di beberapa kabupaten/kota yang terdapat di Sumatera Barat. Dimana pencairan dana, tidak sesua dengan pengerjaan yang dilakukan. Daerah tersebut yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, Pasaman, Limapuluh Kota, Padangpanjang, Bukittinggi, dan Payakumbuh. Yang dilaporkan, lanjutnya, terdapat tiga nama. Pertama adalah Kepala Dinas Prasjal Tarkim Sumbar Suprapto, selaku Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Yohanes, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Novia. Ikwan mengatakan, pihak kejaksaan akan menuntaskan kasus tersebut secara transparan, hingga masyarakat juga bisa ikut mengawasi. Sedangkan Suprapto, saat dikonfirmasi tentang perkembangan kasus yang menyeret namanya tersebut, mengatakan jika dirinya tidak bisa berkomentar banyak. Ia mengakui jika dirinya belum mengetahui apa-apa tentang pelaporan dirinya tersebut. "Saya malah baru tahu saat ini, jika saya dilaporkan ke kejaksaan. Saya juga belum pernah dipanggil oleh pihak kejaksaan, jadi tidak bisa berkomentar," katanya saat dihubungi melalui telepon seluler. (**/hul/WIJ)