Polres Pasaman Barat Tengahi Perseteruan Lahan Anam Koto

id Polres Pasaman Barat Tengahi Perseteruan Lahan Anam Koto

Simpang Ampek, Sumbar, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan upaya penengahan terkait perseteruan antara masyarakat Manggonang Jorong Sungai Tanang Sungai Aur dan pihak perusahaan kelapa sawit PT Anam Koto. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman Barat AKBP Sofyan Hidayat mengatakan mediasi yang dilakukan merupakan upaya penyelesaian setelah warga menghentikan paksa tiga alat berat pihak PT Anam Koto di area perkebunan tersebut sebelumnya. "Kita terus berupaya mencarikan jalan terbaik bagi kedua belah pihak," katanya. Dalam pertemuan kedua belah pihak yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Sofyan Hidayat itu, hadir dari pihak ninik mamak Manggonang Basrah Lubis Raja Junjungan. Dari pihak PT Anam Koto hadir Manejer Humas Jimsom Tamba dan Sofyal Lukman beserta jajaran. Hadir juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkab Pasbar Asisten I Sukarni, dan Kepala Dinas Perkebunan Alfitri Noven. Dalam pertemuan itu, pihak BPN menerangkan bahwa lahan yang dipersengketakan seluas 250 hektare itu berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Anam Koto blok J 5, No 11 tahun 1999. Dengan total luas HGU-nya 4.740 hektare, izinnya yang diterbitkan tahun 1999, dan berakhir pada tahun 2029 atau 30 tahun, bisa diperpanjang kembali. Meskipun demikian dari pihak ninik mamak, Basrah Lubis juga mengklaim lahan itu sudah diserahkan oleh ninik mamak Dt Kayo sebelumnya sejak 1963 lalu, dan kemudian juga telah dilaksanakan proses pemberian "siliah jariah" atau ganti rugi sebesar Rp150.000/hektare kepada pihak kepada Dt Kayo terdahulu selaku pemilik ulayat. Pengakuan Basrah bahwa lahan itu sudah digarap oleh masyarakat dengan jumlah sekitar 187 kepala keluarga dengan menanam jagung serta sawit untuk mencari hidup bertahun-tahun lamanya. "Pihak ninik mamak tidak pernah menyerahkan lahan itu kepada pihak PT Anam Koto lalu kenapa ada HGU PT Anam Koto. Sebanyak 80 persen warga kami bergantung hidup di sana, jadi kami tak mau diganti rugi," tegasnya. Pihak perusahaan juga mengatakan siap memberikan ganti rugi bagi lahan masyarakat tersebut, selain memberikan kompensasi tanaman masyarakat sebagai sikap kooperatifnya terhadap masyarakat sekitar. "Kita mau mundur selangkah memberikan kompensasi tanaman masyarakat yang telah ditanam di atas lahan itu. Kami tidak mau disebut arogan," kata Jimson Tamba. Pertemuan tersebut sedikit tegang dan menemui jalan buntu, sebab pihak Basrah Lubis belum mau menerima dana kompensasi dari perusahaan. Mereka tetap bersikukuh akan menggarap lahan itu meski apapun yang akan terjadi. Menurut dia, lahan itu adalah sumber kehidupan masyarakat selama bertahun-tahun. Kendati mediasi masih menemui jalan buntu, namun akan dilaksanakan pertemuan lanjutan kedua pada September 2014 mendatang. Pihak Basrah Lubis diminta memberikan nama-nama warga yang berkebun di arena HGU PT Anam Koto tersebut. (*/alm/WIJ)