Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan jemput bola perekaman Kartu Tanda Pendudu Eletronik (e-KTP) ke stiap kelurahan di daerah itu.
Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh Yunida Fatwa di Payakumbuh Selasa mengatakan secara nasional perlu percepatan-percepatan perekamannya, salah satunya dilakukan penyederhanaan prosedur, diantaranya surat pengantar dari RT,RW, dan Kelurahan tidak diperlukan lagi.
"Dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan perlu penyederhanaan prosedur yaitu cukup menunjukkan fotocopy kartu Keluarga (KK) saja," kata dia.
Ia mengatakan bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah serta tidak sedang menetap di luar negeri wajib melakukan perekaman.
"Sementara untuk penerbitan akte kelahiran, Disdukcapil telah bekerjasama dengan dinas pendidikan, dinas kesehatan, rumah sakit umum untuk jemput bola pengurusan dokumen kependudukan sebagaimana himbauan Mendagri," kata dia.
Menurutnya setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.
Adapun cakupan perekaman e-KTP secara nasional baru 86 persen. Sementara cakupan kepemilikan akte kelahiran secara nasional baru mencapai 61,6 peren, dan angka tersebut masih tergolong rendah. (*)
Berita Terkait
Polisi: Penangkapan selebgram berkat laporan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 9:11 Wib
Wali Kota Padang serahkan KTP-el gratis kepada siswa SMA
Senin, 22 April 2024 17:12 Wib
Mantan Dirut PT Semen Padang E.H. Nizar Datuk Kayo Berpulang
Kamis, 14 Maret 2024 18:09 Wib
Pakar sebut vape tidak benar-benar membuat seseorang berhenti merokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:15 Wib
Guru Besar FKUI: Uap vape juga berbahaya pada orang di sekitar
Kamis, 7 Maret 2024 10:14 Wib
Ahli tegaskan vape miliki kandungan yang sama berbahaya dengan rokok
Kamis, 7 Maret 2024 9:16 Wib
Kemenkumham RI optimalkan pemasaran produk narapidana lewat e-Katalog
Rabu, 6 Maret 2024 19:23 Wib
Pemkot Solok terapkan e-katalog lokal sektor jasa konstruksi
Jumat, 16 Februari 2024 17:44 Wib