Padang, (Antara Sumbar) - Sumatera Barat mendapatkan jatah 65 ribu sertifikat tanah dari target nasional sebanyak lima juta sertifikat pada 2017 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini sama dengan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona hanya saja dilakukan dengan sistematis, kata Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Sumbar Musriadi dihubungi dari Padang, Rabu.
Menurutnya, program itu dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah warga yang belum memiliki administrasi.
Payung hukumnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, ujarnya.
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Target 65 ribu bidang di Sumbar menurut dilaksanakan dalam dua tahap yakni Januari hingga 2017 dengan kuota 15 ribu bidang, hingga kini sudah tercapai sebanyak 10.900 bidang, sisanya sudah pada tahap pengukuran.
Kemudian tahap dua pada September sebanyak 50 ribu bidang. Jumlah ini sudah dalam proses pengukuran sebanyak tujuh ribu bidang.
"Khusus untuk PTSL tahap pertama target 15 ribu bidang, pelaksanaannya tersebar pada 19 kabupaten/kota di Sumbar. Realisasinya juga sudah mencapai 60 persen.
Sementara untuk program PTSL tahap dua dengan total 50 ribu bidang, hanya dilaksanakan pada empat kabupaten/kota. Terdiri dari, di Kota Padang 20 ribu bidang, Dharmasraya 10 ribu bidang, Tanah Datar 10 ribu bidang dan Pasaman Barat 20 ribu bidang," katanya.
Ia menyebutkan setelah dilakukan pendaftaran dan pengukuran jika tanahnya tidak ada masalah atau sengketa serta dilengkapi dengan seluruh persyaratannya, maka masyarakat akan langsung mendapatkan sertifikat tanah tersebut.
Namun jika tersangkut sengketa dan tidak memenuhi seluruh persyaratan, maka sertifikat tanahnya belum dapat dikeluarkan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah.
"Pendaftaran tersebut mulai dari sosialisasi, pengumpulan data fisik dan yuridis hingga penerbitan sertifikat PTSL ini semuanya gratis atau tidak dipungut biaya," kata dia.
Namun untuk memenuhi seluruh persyaratannya seperti pembuatan alas hak, pemasangan patok dan materai ditanggung oleh masyaraka. (*)
Berita Terkait
Kemenag: Animo masyarakat urus sertifikat halal tinggi
Jumat, 5 April 2024 14:34 Wib
Kemenag Agam ajak pelaku UKM urus sertifikat halal
Rabu, 3 April 2024 15:26 Wib
Solok peroleh Sertifikat Adipura 2023 dari KLHK RI kategori kota kecil
Kamis, 7 Maret 2024 19:13 Wib
Pemkab Solok peroleh sertifikat Adipura 2023 dari KLHK RI
Rabu, 6 Maret 2024 20:48 Wib
RAT Koperasi Balai Kota Padang Tahun Buku 2023, Raih Sertifikat Koperasi Sehat dan Capai SHU 1,9 Miliar
Jumat, 23 Februari 2024 19:11 Wib
Pembagian sertifikat tanah di Majalengka
Jumat, 26 Januari 2024 14:03 Wib
Adakan penyuluhan, BPN Pasaman Barat targetkan 25.000 peta bidang tanah dan 8.000 sertifikat pada program PTSL
Selasa, 23 Januari 2024 18:35 Wib
BPJPH: 3,4 juta produk di Indonesia sudah bersertifikat halal
Rabu, 20 Desember 2023 8:35 Wib