Polisi Agam Tangkap Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu-sabu

id polisi agam

Polisi Agam Tangkap Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu-sabu

Kasat Tahti Polres Agam, Aiptu Yuliati mengawal ML (44) dan barang bukti sabu-sabu dan uang tunai yang diamankan di Mako Polres Agam, Kamis (27/7). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial ML (44) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (27/7) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Paur Humas Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Kamis, mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang sabu-sabu, satu paket kecil sabu, 15 buah plastik warna bening, tiga lembar slip pengiriman uang untuk pembelian sabu-sabu, uang tunai Rp1,26 juta dan lainnya.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menerangkan, penangkapan ML berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi sabu-sabu yang sering dilakukan di rumahnya.

Setelah itu anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi itu. Saat itu anggota menemukan tersangka sedang memiliki dan menguasai narkotika golongan satu.

Atas temuan itu, tersangka diamankan dan dilakukan penyitaan terhadap barang haram milik tersangka.

"Tidak ada perlawanan saat penangkapan," katanya.

Sebelumnya, anggota Satres Narkoba Agam juga mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial RK (30) di rumahnya di Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (27/7) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari tangan tersangka, anggota mengamankan satu paket besar sabu-sabu, empat paket kecil sabu-sabu yang disimpan di saku belakang celana, uang sebesar Rp352 ribu dan telephone genggam.

"Tersangka ini sudah lama kita curigai sebagai pengedar," katanya.

Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Pasal 111 dan 114 Undang-Undang 35 tentang narkotika dengan kurungan 15 tahun penjara. (*)