Bukittinggi, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) bersama pemerintah setempat menyepakati perubahan kebijakan umum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016 sampai 2021.
Juru Bicara Panitia Khusus Perubahan Kebijakan Umum RPJMD 2016-2021 DPRD setempat, M Nur Idris di Bukittinggi, Sabtu, mengatakan perubahan kebijakan umum dititikberatkan untuk melanjutkan program pembangunan yang belum sepenuhnya dicapai.
Hal itu, tambahnya juga diselaraskan dengan program prioritas nasional dalam RPJMN 2015-2019, RPJMD Sumbar 2016-2021 dan memperhatikan arah kebijakan RPJP Bukittinggi 2006-2025.
"Jadi intinya setelah pembahasan, perubahan kebijakan umum pembangunan Bukittinggi Tahun 2016-2021 adalah sama dengan sebelum perubahan yang mencakup sembilan bidang," sebutnya.
Bidang pembangunan tersebut di antaranya pembangunan mental, peningkatan tata kelola pemerintahan, peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, peningkatan kesehatan masyarakat, pengembangan pariwisata.
Kemudian pengembangan ekonomi kerakyatan, koperasi, UMKM, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dan pelestarian lingkungan.
Ketua DPRD setempat, Beny Yusrial mengemukakan adanya perubahan kebijakan umum RPJMD tersebut dimaksudkan guna menyelaraskan perubahan perangkat daerah dengan visi dan misi kepala daerah.
"Ada perubahan susunan perangkat daerah lalu pemindahan kewenangan kota ke provinsi sehingga ada perubahan anggaran. Perubahan perlu dilakukan supaya berkesinambungan dengan rencana strategis perangkat daerah," lanjutnya.
Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias mengatakan pemerintah segera melaksanakan musrenbang perubahan RPJMD sebagai tahap penyusunan perubahan perda RPJMD.
Menurutnya, disepakatinya perubahan kebijakan umum tersebut, akan menjadi acuan bagi renstra perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah tahun 2018.
"Kami segera susun dokumen-dokumen itu dan akan menyampaikan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara 2018 yang akan jadi pedoman penyusunan APBD 2018," jelasnya. (*)
Berita Terkait
Wabup: penetapan RKP nagari mesti perhitungkan dampak ekonomi masyarakat
Jumat, 18 November 2022 9:53 Wib
Pemkab Agam latih wirausaha baru kembangkan usahanya
Jumat, 26 Agustus 2022 14:17 Wib
Penyempurnaan RPJMD perlu uji publik KLHS
Selasa, 21 September 2021 18:38 Wib
35 wali nagari diberi pelatihan RPJM dan RKP
Kamis, 24 Oktober 2019 17:33 Wib
Nagari Penerima Dana Desa Diminta Siapkan RPJM
Rabu, 14 Januari 2015 19:42 Wib
Sidang Kabinet Bahas Rancangan RPJM
Rabu, 3 Desember 2014 6:52 Wib
Mendagri Dorong Daerah Segera Bentuk RPJM-RPJP
Senin, 25 November 2013 14:18 Wib