Mendagri Dorong Daerah Segera Bentuk RPJM-RPJP

id Mendagri Dorong Daerah Segera Bentuk RPJM-RPJP

Mendagri Dorong Daerah Segera Bentuk RPJM-RPJP

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (Antara)

Yogyakarta, (Antara) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendorong pemerintah daerah yang belum membentuk rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang daerah segera menyusunnya. "Ini kami dorong terus supaya jangan jalan sendiri, tetapi harus diharmonisasikan. Khususnya RPJM-ya harus masuk," kata Gamawan usai membuka Seminar Nasional dan Pameran Pembangunan Daerah Tahun 2013 di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Senin. Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 108 kabupaten-kota atau 25 persen daerah belum memiliki RPJM daerah yang dituangkan ke dalam peraturan daerah (perda). Sementara itu hanya 2,71 persen kabupaten-kota di antaranya yang sudah diintegrasikan dalam kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). "Berdasarkan data per November 2013 sudah 41,17 persen provinsi dan baru 2,71 persen kabupaten-kota yang mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan daerah," kata Mendagri. Rendahnya persentase implementasi tersiUuyyebut berimplikasi terhadap masih rendahnya perhatian tentang pembangunan berkelanjutan. Selain itu, diperlukan integrasi RPJM daerah dengan KLHS sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2012. Sementara itu, terkait RPJP daerah Mendagri mengatakan kendala keterlambatan pembentukan rencana jangka panjang itu disebabkan oleh periode kepala daerah terpilih dan program tersebut tidak bersamaan. "Penggalannya tidak sama dengan penggalan periode penggantian kepala daerah, sehingga RPJP daerah bisa saja tertunda sampai dua tahun. RPJM itu umumnya dibuat tapi RPJP itu kadang-kadang agak terlambat," ujarnya. Terhadap daerah yang belum memiliki rencana kerja tersebut, Pemerintah belum memiliki sanksi khusus terhadap daerah bersangkutan. Gamawan mengatakan pihaknya terus memberikan teguran kepada daerah tersebut dan melakukan evaluasi atas kemajuan rencana kerja itu. (*/jno)