Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), membacakan replik dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat oknum polisi bernama Aprianto Rizal (32).
"Pada intinya kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sidang sebelumnya, yaitu menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara," kata JPU Supardjo di Padang, Kamis.
Replik adalah jawaban dari JPU terhadap nota pembelaan (pledoi) yang diajukan pihak terdakwa.
Supardjo meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang menyatakan terdakwa Aprianto Rizal bersalah.
Selain hukuman penjara, JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa untuk membayar sebesar Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.
Karena melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan jaksa disebutkan status terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum menjadi dasar pemberatan hukuman.
Sementara hal yang meringankan karena terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan tidak berbelit-belit ketika memberi keterangan di persidangan.
Usai mendengarkan replik dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Estiono mengundur sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban terdakwa atas replik jaksa (duplik).
Terdakwa Aprianto Rizal dibekuk oleh petugas Kepolisian Daerah Sumbar. Pada saat penangkapan petugas mengamankan sabu-sabu seberat 1,32 gram.
Dari keterangan terdakwa diketahui sabu dibelinya dari seseorang bernama Anton (buruan polisi), seharga Rp 2 juta lebih kurang. (*)
Berita Terkait
ASN Sawahlunto diingatkan hindari terlibat politik praktis di media sosial
Rabu, 11 September 2024 19:12 Wib
Polda Sumbar periksa dua polisi terlibat perampokan uang
Kamis, 29 Agustus 2024 4:54 Wib
Kapolda Sumbar janji sanksi berat dua polisi terlibat pencurian
Rabu, 28 Agustus 2024 18:20 Wib
Polresta Padang kantongi delapan nama gangster terlibat tawuran
Selasa, 13 Agustus 2024 15:46 Wib
Polresta Padang kantongi delapan nama gangster terlibat tawuran di Lubuk Begalung
Senin, 12 Agustus 2024 19:13 Wib
Kapolres Padang Panjang sanksi tegas personil terlibat narkoba
Sabtu, 27 Juli 2024 8:28 Wib
Kunjungi Kodim 0304 Agam, Danrem 032 Wirabraja tegaskan prajurit tidak terlibat judi online
Rabu, 17 Juli 2024 18:16 Wib
Panglima TNI: Tak ada anggota yang terlibat kasus pembakaran jurnalis
Rabu, 10 Juli 2024 16:26 Wib