Kapolda Sumbar janji sanksi berat dua polisi terlibat pencurian

id Polda sumbar

Kapolda Sumbar janji sanksi berat dua polisi terlibat pencurian

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (tengah) saat menggelar jumpa pers di Padang, Rabu (28/8). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat Irjen Pol Suharyono berjanji akan menindak tegas dua oknum Polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pencurian uang milik salah satu bank di provinsi setempat.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Suharyono saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian tersebut di Padang, pada Rabu (28/8).

"Polri sedang melakukan pembersihan internal dan tidak akan segan-segan menindak anggota yang melanggar hukum dan peraturan," tegasnya yang didampingi Kepala Bidang Humas Kombes Pol Dwi Sulystiawan.

Ia mengatakan kedua oknum Polisi yang terlibat kasus pencurian itu kini tengah menjalani proses secara pidana, sekaligus pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumbar.

Dua oknum Polisi tersebut adalah NPP (29) berpangkat Briptu dan MSAD (21) berpangkat Bripda, keduanya merupakan personel di Direktorat Sabhara Polda Sumbar.

"Proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar terhadap pepaku dilakukan sejalan dengan proses pidananya, sanksi berat akan dijatuhkan nanti sesuai peraturan," katanya.

Atas nama institusi Polri Suharyono dalam kesempatan itu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ulah yang menjerat dua anggotanya.

"Kami prihatin dan menyesalkan keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini, kejadian ini adalah catatan penting untuk dievaluasi," katanya.

Ia mengatakan sudah seharusnya kasus tersebut dijaidkan pelajaran oleh segenap anggota Polri, khususnya yang berada di bawah Polda Sumbar agar profesional dan taat aturan.

Ia tidak menginginkan lagi ada personel yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran hukum, peraturan, serta tindakan yang dapat mencoreng nama institusi.

Ia mewanti kepada seluruh anggota bahwa saat ini Polri sedang melakukan pembersihan secara internal, sehingga tidak akan segan-segan menindak setiap anggota yang melanggar dengan sanksi berat.

Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan kebijakan Kapolri yang terus menginginkan pembenahan di tubuh institusi.

Suharyono menyatakan ketika ada anggota yang bermasalah atau melanggar, pihaknya akan mengekspose ke publik dan tidak akan menutup-nutupi.

Hal itu dilakukan sebagai wujud transparansi dan komitmen Polri dalam membersihkan internalnya dari oknum-oknum yang bermasalah.

Untuk diketahui, dalam kasus pencurian uang milik bank itu terdapat tiga orang pelaku, dua di antaranya adalah Polisi.

Aksi pencurian dilakukan di dekat Fly Over Kampung Kasang, Batang Anai, Padangpariaman pada Senin (26/8) malam.

Para pelaku dengan tipu daya serta senjata apinya, membawa kabur uang yang berada di mobil pengisian uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan nilai total mencapai Rp6,2 miliar.

Namun dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus itu berhasil diungkap oleh Polda Sumbar beserta jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padangpariaman.

Tiga orang pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti, berikut uang tunai miliaran rupiah yang sempat dibawa oleh gerombolan pelaku. ***2***