Kejati Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Prasjaltarkim

id Korupsi

Kejati Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Prasjaltarkim

Ilustrasi - Korupsi. (ANTARA/Andika Wahyu)

Padang, (Antara Sumbar) - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini telah memeriksa 15 saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) provinsi itu.

"Prosesnya terus dilakukan, sebanyak 15 saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait kasus," kata Asisten Pidana Khusus Kejati, Dwi Samudji di Padang, Senin.

Ia mengatakan penyidik juga telah menjadwalkan akan memanggil lima saksi lainnya.

Para saksi selanjutnya itu selain dimintai keterangan, juga untuk mengumpulkan alat bukti berupa dokumen seputar kasus tersebut.

"Untuk bukti dokumen melalui saksi yang akan dipanggil itu. Namun kami tidak bisa menyampaikan identitas para saksi," katanya.

Dwi menyebutkan pihaknya tidak menargetkan waktu dalam menuntaskan kasus korupsi yang penyidikannya telah dimulai sejak 8 Februari 2017. Hanya ia menegaskan akan dilakukan secepatnya.

Kasus itu adalah dugaan korupsi dengan modus Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif yang terjadi di Dinas Prasarana Tata Ruang dan Permukiman provinsi setempat.

Menurut Dwi fokus awal yang diusut adalah Spj dalam proyek pembebasan lahan pelebaran Jalan Samudera By Pass Padang, pelebaran junction fly over Duku.

"Kedua proyek itu berada pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang sama," katanya.

Sebelumnya pada 16 Fenruari 2017, Kejati juga telah menandatangani pernyataan sikap bersama puluhan pendemo agar kasus yang ditenggarai merugikan mencapai Rp43 miliar itu, diproses secara tegas dan terbuka.

Pada bagian lain oknum PPTK pada Dinas Prasjaltarkim Sumbar berinisial YSN, yang dituduhkan sebagai pelaku Spj fiktif, meminta agar seluruh pihak tidak melakukan oenggiringan isu dan beropini.

"Proses audit investigasi masih berlangsung hingga saat ini di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar, untuk menentukan berapa jumlah kerugian sebenarnya, tunggu proses tersebut," kata YSN melalui penasehat hukumnya Defika Yufiandra. (*)