Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Nomor 6 Tahun 2011 DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), M Nur Idris menyatakan pembahasan ranperda itu akan melibatkan masyarakat.
"Kami akan undang masyarakat dalam rapat dengar pendapat pembahasan ranperda ini nanti," katanya di Bukittinggi, Kamis.
Ia menyebutkan sesuai Pasal 96 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perda, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam pembentukan suatu perda.
"Namun masyarakat yang diundang hanya yang terkena dampak perubahan RTRW serta tokoh adat dan tokoh masyarakat yang diharapkan dapat memberikan masukan dalam pembahasan. Kami sudah siapkan jadwal," ujarnya.
Sebelum pembahasan, pihaknya telah mendengarkan paparan dari pemerintah setempat terkait latar belakang dan dasar hukum pengajuan revisi perda RTRW dan sudah dilakukan konsultasi hukum dengan tim dari Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Saat ini, pembahasan terhadap ranperda itu dalam tahap menyamakan persepsi muatan isi ranperda antara pansus dengan tim penyusun perda RTRW Pemkot Bukittinggi didampingi tim dari Kanwil Kemenkumham Sumbar.
"Sesuai aturan penyusunan perda, harus didampingi perancang pembentukan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham agar tidak salah prosedur atau cacat hukum," katanya.
Selanjutnya, dilakukan pembahasan untuk setiap pasal dengan memperhatikan teknis tata ruang yang direncanakan.
Pihaknya menargetkan pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan sesuai jangka waktu yang diberikan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bukittinggi.
Sebelumnya Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias menyampaikan ranperda tentang perubahan perda RTRW Nomor 6 Tahun 2011 yang meliputi enam subtansi perubahan yaitu ruang terbuka hijau (RTH), kawasan Tambuo, kawasan pertanian lahan basah, sempadan ngarai, sempadan sungai dan ketentuan intensitas bangunan.
"Revisi ini dilakukan untuk kepentingan daerah, bagaimana menata kota menjadi lebih baik dan mengacu pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang," katanya. (*)
Berita Terkait
Polri Kerahkan Tim SSDM bantu pemulihan korban banjir Sumbar
Kamis, 16 Mei 2024 10:53 Wib
Jalur alternatif Padang - Bukittinggi rawan longsor
Rabu, 15 Mei 2024 17:55 Wib
Baznas Bukittinggi salurkan bantuan bencana ke Agam dan Tanah Datar
Selasa, 14 Mei 2024 19:38 Wib
Sumbar berduka, YBM dan Srikandi PLN Bukittinggi santunimasyarakat terdampak banjir dan longsor
Senin, 13 Mei 2024 20:14 Wib
Jalan Padang - Bukittinggi via Malalak kembali bisa dilewati
Senin, 13 Mei 2024 15:26 Wib
Polda Sumbar kerahkan ratusan personel bantu penanganan bencana
Minggu, 12 Mei 2024 14:28 Wib
BMCKTR Sumbar kebut pembersihan material longsor di jalur Malalak
Minggu, 12 Mei 2024 13:17 Wib
Gubernur perintahkan RSAM Bukittinggi terima semua korban bencana
Minggu, 12 Mei 2024 11:03 Wib