Gerindra-PKS Usulkan Pemekaran Wilayah Padang Panjang

id Gerindra-PKS

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Fraksi Gerindra-PKS pada DPRD Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), mengusulkan pemekaran wilayah Kecamatan untuk memperkuat dan mempertegas keberadaan kota kecil itu.

"Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk menjadikan momentum pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Padang Panjang agar bisa memakarkan wilayah," kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPRD setempat, Nasrullah di Padang Panjang, Rabu.

Hal itu disampaikannya ketika memberikan pandangan umum terhadap nota penjelasan Wali Kota Padang Panjang atas penyampaian tiga buah Ranperda catur wulan III.

Usulan pemekaran kecamatan itu katanya, karena kelurahan-kelurahan yang ada saat ini dinilai sudah mulai padat dan bisa untuk mendukung pemekaran kecamatan.

Pada prinsipnya pembentukan organisasi perangkat daerah adalah sebagai wadah untuk terlaksananya tugas pokok dan fungsi pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka pembentukan organisasi perangkat daerah adalah sebagai sarana untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang daerah.

Dalam hal ini jelas dia, Fraksi Gerindra-PKS juga mengingatkan pemerintah daerah bahwa pengajuan Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Padang Panjang, bukan hanya sekedar pemenuhan amanat UU no23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Perda no18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

"Melainkan harus dijadikan sebagai sebuah momentum untuk memiliki peraturan daerah yang menjadi dasar terbentuknya perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan Pemkot Padang Panjang yang cuma terdiri dari dua kecamatan," ujarnya.

Maka melalalui momen perubahan Sususnan Organisasi Tata Kerja tersebut, Pemkot Padang Panjang hendaknya bisa menambah satu Kecamatan lagi yakni kecamatan Padang Panjang Utara, sekaligus melakukan pemekaran kepada kelurahan.

"Seperti Kelurahan Kebun Sikolos, Kelurahan Kampung Teleng, Kelurahan Balai-balai Dalam, Kelurahan Kampung Jambak, Kelurahan Tanah Bato dan Kelurahan Lubuk Mata Kucing," lanjutnya.

Ia juga mengingatkan Pemerintah daerah dalam pengajuan Ranperda ini harus menghindarkan cara berfikir bahwa pembentukan organisasi perangkat daerah ini hanya sekedar untuk bagi-bagi jabatan bagi pejabat atau siapa harus duduk dimana.

Melainkan, tambahnya yang menjadi dasar utamanya adalah terlaksananya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada pemerintah daerah baik urusan wajib ataupun urusan pilihan, yang outputnya adalah kesejahteraan masyarakat.

Sementara tiga Ranperda yang ditanggapi oleh Fraksi Gerindra_PKS itu yakni, pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Padang Panjang, Ranperda tentang penyertaan modal daerah untuk pendirian PT Serambi Investasi Padang Panjang dan Ranperda tentang Perparkiran.

Wakil Wali Kota Padang Panjang, Mawardi menanggapi usulan Fraksi Gerindra-PKS itu dengan positif. Kalau untuk kesejahteraan masyarakat, kami akan lakukan pembahasan usulan dari lembaga legislatif itu," katanya. (*)