Padang, (AntaraSumbar) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengingatkan bahwa sesuai aturan yang dikeluarkan pusat, pejabat pemerintah dilarang menerima kiriman parsel saat menjelang Lebaran/Idul Fitri.
"Aturannya sudah jelas, pejabat tidak boleh menerima parsel karena termasuk gratifikasi," kata Gubernur Irwan di Padang, Jumat.
Gubernur mengatakan tidak hanya menerima parsel sebaiknya para pejabat juga tidak berkirim parsel kepada orang lain yang terkait dengan jabatannya.
Menurutnya, daripada membeli parsel untuk dikirim kepada orang lain lebih baik uang tersebut digunakan untuk kebutuhan belanja Lebaran yang lebih bermanfaat.
Sementara, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumbar Adel Wahidi menilai pemberian parsel berpotensi gratifikasi karena biasanya sering dikaitkan dengan jabatan seseorang.
Ia melihat selama ini parsel sering diberikan oleh jajaran PNS dari bawahan kepada atasan atau pejabat pemerintah.
"Praktik pemberian parsel ini memang tradisi Lebaran, namun di kalangan PNS selama ini erat kaitannya dengan jabatan," ujar dia.
Menurut dia dalam Undang-Undang No 12 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, gratifikasi oleh PNS yang berhubungan dengan jabatan dilarang dan berisiko pidana.
"Tentu ada kepentingan sehingga mereka berkirim parcel," lanjut dia.
Ia menyarankan pemerintah daerah membentuk unit pengawas internal memantau pemberian dan penerimaan parsel, jika perlu buat posko pengaduan. (*)
Berita Terkait
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC pada 2024
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Pariaman peroleh PAD Rp350 juta melalui Piaman Barayo
Jumat, 26 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Agam lakukan berbagai terobosan optimalkan PAD
Jumat, 26 April 2024 15:41 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib