DPRD Pasaman Sahkan Ranperda Pembentukan Lima Nagari

id Pasaman, nagari, baru

Lubuk Sikaping, (Antara) - DPRD Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengesahkan pembentukan lima nagari baru dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) setelah dibahas dalam beberapa bulan terakhir.

Ketua DPRD Kabupetan Pasaman Yasri di Lubuk Sikaping, Senin, mengatakan, pengesahan pemebentukan lima nagari baru tersebut dilaksanakan dalam paripurna DPRD Pasaman pada Senin dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pasaman dengan DPRD.

"Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Pemerintahan Nagari Persiapan Panti Selatan, Nagari Persiapan Panti Timur, Nagari Persiapan Sontang Cubadak Padanggalugua, Nagari Persiapan Sitombol Padanggalugua, dan Nagari Persiapan Bahagia Padanggalugua, menjadi perda, diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di daerah ini," jelasnya.

Ia menambahkan, melalui serangkaian kegiatan yang panjang pembahasan demi pembahasan telah dilaksanakan, akhirnya semua fraksi dapat menerima ranperda Pembentukan Pemerintahan Nagari yang diusulkan oleh Pemkab Pasaman ini.

Dengan telah disahkan ranperda menjadi perda, Yasri mengharapkan implementasi di lapangan dapat dijalankan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah dibahas selama ini di DPRD setempat.

"Semoga peregistrasian perda ini cepat tuntas, sehingga tidak menganggu jalannya pemerintahan nagari pada lima nagari yang baru itu. Apalagi dengan adanya program dana desa, kita harap ini dapat diselesaikan dengan baik," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Pasaman Benny Utama menyebutkan, pemekaran nagari

sangat penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Hal itu sudah menjadi perhatian pemerintah daerah.

"Jika dilihat dari segi jumlah penduduk, dulu nagari padanggelugur itu satu nagari dengan jumlah penduduk mencapai 29.272 jiwa dan nagari panti jumlah penduduknya 30.205 jiwa, sementara peluang untuk berkembang sangat tinggi, berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 pelaksana dari UU Nomor 06 tahun 2014 Tentang Desa, ditegaskan bahwa desa yang dimekarkan jumlah penduduknya paling sedikit empat ribu jiwa atau 800 kepala keluarga," kata Benny.

Ia menambahkan, pemekaran pemerintahan nagari tersebut merupakan usul dari masyarakat setempat dengan memperhatikan kondisi geografis, sosial, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa yang diatur oleh Perda yang baru saja disahkan itu, adalah pemekaran pemerintahan nagari, dan ini menunjukan definisi nagari sebagai pemerintahan, bukan pemekaran adat pada nagari tersebut

(nagari sebagai masyarakat hukum adat).

Dengan pembentukan lima nagari baru berdasarkan perda tersebut, maka saat ini jumlah nagari yang ada di Kabupetan Pasaman, menjadi 37 nagari di 12 kecamatan. (*)