Kabupaten
Pasaman merupakan daerah yang memiliki kawasan hutan terbesar di
Provinsi Sumbar. Saat ini berdasarkan data Dinas Kehutanan setempat
terdapat sekitar 367 ribu hektare kawasan hutan atau 67 persen dari luas
daerah yang dimiliki.
Di
dalam hutan yang lebat tersebut terdapat banyak jenis pepohonan dan
kayu yang pada umumnya dimiliki oleh berbagai daerah di Sumbar, baik
yang bisa diolah maupun tidak, termasuk pohon pinus.
Di
Kabupaten Pasaman, selain keindahan alam, ternyata pohon pinus mampu
memberikan dampak dalam peningkatan ekonomi bagi sebagian masyarakat,
terutama pada kalangan yang belum memiliki lahan yang cukup untuk
mengembangkan pertanian.
Pada
umumnya masyarakat di tanah Tuanku Imam Bonjol itu hidup sebagai
petani, terutama tanaman padi kolam ikan dan karet. Tidak heran, kalau
kabupaten yang terletak di bagian paling Utara Sumbar yang berbatasan
langsung dengan Riau dan Sumut tersebut menjadi daerah yang mengalami
surplus beras tiap tahunnya.
Di
samping itu, Pasaman juga menjadi pemasok ikan yang telah menguasai
berbagai pasar baik di Sumbar maupun di beberapa Provinsi tetangga di
Pulau Sumatera.
"Saat
ini pohon pinus sudah mulai diolah oleh masyarakat dan menjadi salah
satu bagian dalam pendapatan ekonomi masyarakat di Pasaman melalui
penyadapan getahnya layaknya pengolahan batang karet," kata Asisten
Manager Penyadapan Pinus Kabupaten Pasaman Arifin Siregar di Lubuk
Sikaping, beberapa waktu lalu.
Menurut
dia, pengolahan getah pinus memiliki sedikit kelebihan dari karet.
Dimana pengerjaannya dapat dilakukan kapan saja karena hasilnya keluar
berbentuk minyak yang nantinya dapat dibekukan, sementara karet hasilnya
keluar berupa getah yang tidak bisa diolah pada saat hari sedang hujan.
"Walaupun
hujan turun, masyarakat pengolah pinus tidak akan rugi, pasalnya minyak
pinus tidak akan pernah menyatu dengan air," kata dia.
Dalam
pengolahan minyak pinus, selain menggunakan pisau yang biasanya
dilakukan pada batang karet, juga dapat dilakukan dengan cara mengupas
kulit pohon tersebut dengan menggunakan pisau biasa.
"Nanti, minyak yang keluar dari pohon pinus dapat ditampung dengan wadah seperti tempurung kelapa dan ember," jelasnya.
Pengolahan
pinus di Pasaman sudah dimulai sejak puluhan tahun yang lalu, persisnya
pasca penanaman yang dilakukan pada era 80-an. Dimana pengolahan
tersebut dilakukan masyarakat melalui naungan BUMN yang bekerja sama
dengan Kementerian Kehutanan.
"Maraknya
pengolahan minyak pinus ini dilakukan masyarakat setempat sejak 2004
hingga saat ini. Sayangnya, belum banyak pemberitaan mengenai hal ini
sehingga masyarakat belum begitu tertarik untuk mengolahnya," kata dia.
Ia
menyebutkan saat ini pengolahan minyak pinus di Pasaman sudah mampu
menghasilkan sekitar 30 ton dalam sebulan dari 240 hektare lahan tanaman
pinus. Dari 12 Kecamatan di Pasaman pengolahan terbesar terdapat di
Kecamatan Rao yakni seperti dikawasan Polongan Duo dan Muaro Cubadak.
Sementara itu, penjualan satu kilogram getah pinus yang di sadap masyarakat dapat dibeli dengan harga Rp2.500.
"Dalam
setiap hari masyarakat mendapatkan penghasilan sedikitnya Rp.75.000
karena rata-rata satu orang mampu mengeluarkan getah pinus sebanyak 30
kilogram," kata dia.
Belum Diminati
Pada saat ini, hasil pengolahan minyak pinus masih dalam bentuk bahan
baku karena belum ada pabrik di daerah tersebut yang dapat melakukan
pengolahan produk ini dalam bentuk barang jadi sehingga harganya dapat
terjual lebih mahal. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat belum
begitu banyak yang berminat untuk melakukan usaha menyadap pinus.
Padahal,
dari pengolahan hasil pinus dapat menghasilkan berupa Gondorukan dan
Terpentine. Dari Gondorukan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menjadi
pernis, semir sepatu dan batique. Sementara terpentine biasanya
dijadikan minyak wangi dan campuran cat.
"Saat
ini produksi minyak pinus masyarakat Kabupaten Pasaman di distribusikan
ke Kota Medan Sumatera Utara untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut,"
kata dia.
Disamping
itu, pengolahan minyak pinus belum begitu diminati juga disebabkan
persepsi masyarakat yang masih rendah dalam memahami hal tersebut.
Dimana mereka masih lebih tertarik untuk mengolah getah karet karena
harga jualnya melebihi Rp10.000.
Dari
sisi pemberitaan, belum banyak media yang malakukan ekspose mengenai
manfaat dari pohon tersebut, sehingga masyarakat tidak begitu
mengetahuinya. Padahal, di Sumbar sendiri termasuk kawasan yang memiliki
banyak pohon pinus.
Walaupun begitu, saat ini sudah terbentuk kelompok masyarakat yang bersedia untuk memproduksi pinus tersebut.
"Kami
berharap hal ini dapat diketahui oleh masyarakat dan menjadi alternatif
mata pencarian rakyat yang dikembangkan di Sumbar, khususnya Kabupaten
Pasaman," katanya.
Perlu Pemeliharaan
Pemerintah Kabupaten Pasaman, memberikan dukungan terhadap masyarakat
dalam memproduksi minyak pohon pinus untuk menjadi salah satu sumber
ekonomi. Pasalnya, melalui upaya tersebut akan menjadikan hutan pasaman
dapat bermanfaat dalam merealisasikan "hutan lestari masyarakat
sejahtera".
Kepala
Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman Yozarwardi mengatakan, pemerintah
setempat mengapresiasi masyarakat yang mau melakukan pengolahan minyak
pinus agar keasrian hutan Pasaman dapat selalu terjaga.
Menurut
dia, pemeliharaan pohon pinus dapat memberikan keuntungan dan manfaat
yang banyak bagi masyarakat. Apalagi pohon pinus berdampak baik dalam
upaya konservasi hutan di Pasaman sehingga mampu menampung air sebagai
salah satu sumber kebutuhan masyarakat.
Hingga
saat ini, air dari Kabupaten Pasaman masih dapat mengalir dengan baik.
Bahkan, mata air yang berasal dari Kabupaten Pasaman menjadi kebutuhan
masyarakat hingga ke Provinsi Riau.
"Hal
ini merupakan salah satu langkah yang tepat dalam mempertahankan luas,
penjagaan dan pemberdayaan hutan di Pasaman," kata dia.
Dikatakan,
sebagai salah satu bentuk dukungan dalam pelestarian pinus, Pemerintah
Kabupaten Pasaman membentuk berbagai kelompok masyarakat yang bersedia
untuk melakukan penjagaan hutan yang hingga saat ini masih menjadi
terbaik di Sumbar sejak dua tahun belakangan tersebut.
"Yang
menjadi kekhawatiran bagi kita semua hanya apabila hutan tidak
diberlakukan secara benar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selama tidak melakukan pembalakan liar, masyarakat dipersilahkan untuk
mengolah hutan," kata dia. (*/wij)
Berita Terkait
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Balitbangda Pasaman Barat pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Jumat, 26 April 2024 14:16 Wib
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Pemkab Pasaman Barat gandeng Balitbang propinsi pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Kamis, 25 April 2024 18:39 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib