Rutan Pasaman Antisipasi Peredaran Narkoba

id Rutan Pasaman Antisipasi Peredaran Narkoba

Lubuk Sikaping, (Antara) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), didominasi narapidana yang tersandung kasus narkoba, dan menjadi perhatian serius dari pihak terkait agar tidak ada peredaran barang terlarang tersebut. Kepala Rutan Pasaman, Novriadi, di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan pihaknya terus mengantisipasi peredaran narkoba di dalam rutan, sebab itu pengamanan dari pintu masuk hingga ruang tahanan dilakukan dengan ketat, agar benda terlarang itu tidak dapat masuk ke rutan. "Saya tidak akan mentolerir warga binaan yang coba-coba mengendalikan narkoba dari dalam rutan, ataupun adanya narkotika yang dibawa oleh pengunjung. Sebab itu, pemeriksaan ketat dilakukan pada setiap barang bawaan pengunjung," tambahnya. Ia menambahkan, selain itu, pada warga binaan juga telah ditekankan jika ada yang coba-coba untuk mengkonsumsi apalagi membuat jaringan sendiri, sanksi tidak diberikan remisi adalah ancaman bagi mereka. Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan, petugas rutan yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba baik di dalam maupun di luar rutan akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan yang akan diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), serta diserahkan langsung pada pihak Kepolisian. "Petugas yang terlibat peradaran narkoba diajukan usulan pemecatan, sedangkan narapidana tidak diberikan remisi," jelasnya. Selain itu, untuk melakukan pencegahan, pihak rutan juga terus melakukan razia di sel tahanan. Berdasarkan data penghuni rutan tersebut, saat ini terdapat 112 orang warga binaan yang menghuni sel tahanan, yang terdiri dari 26 orang tahanan titipan, dan 86 narapidana. Dari jumlah tersebut, narapidana yang tersandung kasus narkoba merupakan yang paling banyak, diikuti oleh kasus asusila, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), judi, pencurian, dan juga korupsi, serta pembalakan liar. (*/eko)