KPU Padangpanjang Batasi Jumlah Kendaraan Ikut Karnaval

id KPU Padangpanjang Batasi Jumlah Kendaraan Ikut Karnaval

Padangpanjang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padangpanjang membatasi jumlah kendaraan yang akan digunakan partai politik peserta Pemilihan Umum Legislatif ketika pelaksanaan kirab dan karnaval serta deklarasi kampanye damai yang akan dilakukan, Sabtu (15/3). "Untuk masa dan kendaraan yang akan dibawa ketika karnaval akan kita batasi jumlahnya, sehingga tidak mengganggu arus lalulintas," kata Ketua KPU Kota Padangpanjang, Jafri Edi Putra di Padangpanjang, Jumat (14/3). Pembatasan kendaraan untuk pelaksanaan kirab tersebut kata dia, sudah dibahas ketika melakukan koordinasi dengan partai politik dan instansi terkait. Koordinasi kata dia, dilakukan di salah satu hotel yang ada di daerah itu dengan menghadirkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, Kesbangpol dan anggota parpol peserta pemilu. "Koordinasi dengan parpol peserta pemilu hal yang penting dilakukan agar pada waktu deklarasi dan kirab bisa tertib," katanya. Tidak hanya kendaraan, KPU juga membatasi jumlah masa yang akan ikut dalam karnaval tersebut sesuai dengan jumlah mobil yang akan digunakan masing-masing parpol. "Untuk satu parpol kita bolehkan membawa kendaraan sebanyak empat unit, satu diantaranya boleh kendaraan bak terbuka," katanya. Karnaval itu sebut Jafri, dilakukan berkeliling Kota Padangpanjang dengan rute yang sudah ditetapkan dan membawa masa dari masing-masing parpol tersebut. Anggota parpol peserta pemilu sudah menyetujui ketetapan yang diberlakukan KPU selama pelaksanaan karnaval dan deklarasi kampanye damai tersebut. "Kalau sudah menjadi keputusan bersama mau gimana lagi, sebagai warga negara yang bijak sudah seharusnya kita melestarikan budaya tertib," kata salah seorang calon anggota legislatif dari Partai NasDem Masri Edwar. (**/ben/WIJ)